UPAH MINIMUM PROVINSI JATIM NAIK 7,8 PERSEN

Selasa, 29 November 2022 22:20 WIB

Penulis:Andri

Editor:Andri

A-GUBERNUR.jpg
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa masih berada di Arab Saudi

SURABAYA I halojatim.com -  Kabar gembira bagi pekerja di Jawa Timur. Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2023 sebesar Rp2.040.244,30 (Rp2,04 juta) atau naik 7,8 persen dibanding tahun 2022.

Khofifah dalam keterangan tertulisnya mengatakan  kenaikan UMP 2023 ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Nomor 188/860/KPTS/013/2022 tanggal 21 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jatim Tahun 2023. Dalam SK tersebut, pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP 2023 dilarang mengurangi atau menurunkan nilainya.

"Kami pastikan juga bahwa dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMP 2023," kata Khofifah.

Khofifah yang saat ini sedang kunjungan kerja misi dagang dan investasi di Riyadh, Arab Saudi, mengatakan, kenaikan UMP 2023 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. Peraturan itu berisi beberapa ketentuan soal penentuan upah minimum bagi pemerintah daerah.

"Persentase kenaikan sejumlah 7,8 persen ini telah sesuai aturan Menteri Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa kenaikan nilai upah minimum di tahun depan tidak boleh melebihi 10 persen. Ini tertuang pada Pasal 7 ayat 1 Permenaker tersebut," kata dia.

Dengan begitu, Gubernur Khofifah mengatakan mulai awal tahun 2023, seluruh kabupaten/kota se-Jatim harus menyesuaikan sesuai ketetapan UMP Tahun 2023. UMP 2023 Jatim menjadi acuan penentuan upah minimum kabupaten/kota di 38 wilayah Jatim.

''Artinya pada tahun depan kabupaten/kota upah minimumnya tidak boleh di bawah angka yang baru ditetapkan. Peraturan ini berlaku mulai 1 Januari 2023. Sebaliknya, yang sudah di atas UMP tidak boleh menurunkan," kata dia.

Khofifah memastikan untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 akan diumumkan paling lambat 7 Desember 2022. Mantan Menteri Sosial RI itu mengatakan dengan disahkannya UMP Jatim tahun 2023, tidak akan ada perusahaan yang melanggar tentang pengupahan karyawan karena semua bentuk ketidaktaatan akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

"Harapannya semua pemangku kepentingan bisa menerapkan sesuai aturan dengan seksama. Kami berharap semaksimal mungkin untuk memutuskan UMP secara berkeadilan. Adil bagi karyawan dan adil pula bagi pelaku usaha," kata dia.

Khofifah mengatakan, pihaknya telah menerima aspirasi dari serikat buruh atau pekerja yang menginginkan kenaikan UMP 2023 sebesar 13 persen. Selanjutnya, dia dan tim juga mendengar aspirasi dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). (*)