##PEMKOT SURABAYA
Sabtu, 05 Juni 2021 04:55 WIB
Penulis:Andri
Kabar gembira bagi Pemerintah Kota Surabaya. Tiga bidang tanah yang selama ini dikuasai pihak lain secara ilegal yang nilainya mencapai Rp80 miliar telah diserahkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
"Masing-masing adalah aset yang berlokasi di Jalan Kalisari 28 seluas 1.190 meter persegi, Jalan Kalisari 12 seluas 578 meter persegi, dan Jalan Sariboto I Nomor 5 seluas 264 meter persegi," kata Kepala Kejati Jatim Mochamad Dhofir saat serah terima aset di Surabaya.
Aset-aset tersebut oleh pihak lain yang menguasainya selama ini belum didukung bukti kepemilikan sehingga berpotensi menyebabkan kerugian negara atau daerah. Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan akan meningkatkan kualitas pengelolaan aset, sekaligus memperjelas tanggung jawab pengoperasian dan pemeliharaannya sesuai dengan kewenangan.
"Dengan begitu akan menjamin pemanfaatan aset untuk pelayanan yang berkelanjutan. Misalnya bisa menjadi sentra UKM untuk kesejahteraan warga Surabaya," kata dia.
Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota Surabaya itu mengatakan Kejati Jatim telah banyak membantu Pemerintah Kota Surabaya. Bukan hanya dalam mengembalikan aset, namun juga pengadaan tanah maupun barang dan jasa, serta permasalahan lain di Surabaya.
"Semoga sinergitas antara PemerintaH Kota Surabaya dengan Kejati Jatim dapat semakin ditingkatkan," kata dia.
Sementara itu, Kejati Jatim sebelumnya juga telah berhasil menyelamatkan aset Pemerintah Kota Surabaya yang dikuasai pihak lain, antara lain di Jalan Kenjeran, Jalan Upa Jiwa, aset tanah di Sidoarjo, hingga aset Yayasan Kas Pembangunan (YKP) senilai triliunan rupiah.
Bagikan
##PEMKOT SURABAYA
10 bulan yang lalu