BPJS ketenagakerjaan
Sabtu, 10 Juli 2021 18:46 WIB
Penulis:Asih

BPJamsostek Cabang Surabaya Rungkut mengingatkan perusahaan atau pemberi kerja untuk disiplin dalam mendaftarkan karyawannya menjadi peserta.
Hal tersebut bertujuan untuk memastikan perlindungan para pekerja, serta menunjukkan bahwa negara benar-benar hadir dalam hal melindungi keselamatan warga negara khususnya pekerja.
Kepala BPJamsostek Cabang Surabaya Rungkut, Rudi Susantom mengatakan ada sejumlah sanksi bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya dalam program BPJamsostek. Sanksi bisa termasuk pencabutan izin usaha.
Undang-undang (UU) Nomor 24 tahun 2011, mengatur bahwa setiap pekerja wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang bekerja paling singkat selama enam bulan di Indonesia. Jadi, apabila ada perusahaan tidak memenuhi perlindungan pegawai, berarti telah melanggar UU.
"Kami sudah melakukan proses sosialisasi dan ajakan kepada ribuan perusahaan tersebut. Jika perusahaan tidak mengikuti BPJamsostek, maka hak pekerja tidak dipenuhi perusahaan,” kata Rudi.
Selanjutnya sanksi yang bakal dikenakan, mulai dari teguran administratif sampai kewajiban pembayaran dana santunan oleh perusahaan sesuai besaran yang BPJamsostek berikan.
Rudi menjabarkan tingkatan sanksi tersebut. Pertama adalah BPJamsostek akan menegur perusahaan dan memberi denda. "Pertama, akan ditegur dan didenda," ujar Rudi
Kedua, perusahaan pelanggar akan direkomendasikan untuk tidak mendapatkan pelayanan Publik tertentu.
Ketiga, perusahaan wajib memberikan biaya santunan sesuai besaran yang BPJamsostek berikan. “Saat ini, pekerja sudah banyak yang mengetahui haknya, makanya mereka bisa saja menuntut hak yang harusnya mereka dapatkan," jelasnya.
"Pekerja yang sudah dilindungi dengan program JKK, JKM, JHT, dan Jaminan Pensiun, mereka akan lebih tenang dalam bekerja, lebih mudah menciptakan kondisi hubungan industrial yang harmonis. Itu artinya, pekerja akan lebih produktif dan perusahaan lebih memiliki kesempatan mendapatkan laba lebih besar," tegas Rudi.
BPJamsostek Cabang Surabaya Rungkut dalam kesempatannya kembali menyerukan gerakan nasional peduli pekerja rentan (GN Lingkaran)bagi pekerja rentan dalam bentuk perlindungan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Program GN Lingkaran merupakan program yang dibangun untuk sarana bagi masyarakat atau perusahan yang ingin menyumbangkan donasi dan membayarkan iuran tenaga kerja mandiri yang tidak mampu untuk membayar iuran BPJamsostek agar mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja serta Jaminan Kematian dalam bekerja.
Bagikan
BPJS ketenagakerjaan
2 tahun yang lalu
BPJS ketenagakerjaan
3 tahun yang lalu