KPK
Senin, 30 Oktober 2023 16:20 WIB
Penulis:ifta
JAKARTA, Halojatim.com- Teka teki bagaimana status kepemilikan selusin pucuk senjata api di rumah eks Menteri Pertaninan Syahrul Yasin Limpo (SYL) terjawab.
Sebelumnya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikejutkan dengan keberadaan senjata di rumah SYL.
Penyidik KPK kemudian menyita belasan pucuk senjata tersebut.
Berdasarkan penyelidikan sementara, polisi menyatakan senjata yang ditemukan dan disita tersebut merupakan milik SYL. Senjata itu telah terdaftar atas nama mantan Menteri Pertanian itu sehingga legal secara aturan.
“Menurut dari Baintel (Badan Intelejen dan Keamanan Polri) itu terdaftar, ada suratnya,” ujar Dirtipidum Bareskrim, Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangannya, Senin 30 Oktober 2023.
Dalam keterangannya tersebut, Dirtipidum Bareskrim menyebut senjata itu sebagian diperoleh dari hibah lengkap beserta bukti hibahnya.
Meski demikian, pihak kepolisian masih belum dapat menangani kepemilikan senjata itu lebih lanjut sebab penguasaannya masih berada di KPK.
Kepolisian baru dapat mengecek lebih lanjut apabila terdapat penyerahan senjata itu dari KPK.
“Sehingga kita secara fisik bisa mengecek lebih lanjut,” ujar Djuhandhani Rahardjo Puro.
KPK diketahui melakukan penggeledahan di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo pada Kamis 28 September 2023 sore dan berlanjut hari Jumat 29 September 2023.
Dalam penggeledahan tersebut, lembaga antirasuah menyita sejumlah bukti seperti uang dengan mata uang rupiah, mata uang asing dan surat berharga.
Penyidik juga menyita dokumen seperti catatan keuangan dari pembelian aset bernilai. Selain uang dan surat berharga, penyidik KPK juga menyita 12 pucuk senjata api. ***
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Khafidz Abdulah Budianto pada 30 Oct 2023
Bagikan
KPK
10 bulan yang lalu
KPK
setahun yang lalu