Senin, 25 Januari 2021 06:19 WIB
Penulis:Andri

Beban Satpol PP menegakan protokol kesehatan di Surabaya berkurang. Semua jajaran di lingkung Pemkot Surabaya bisa melakukan penegakan.
Perluasan penegakan prokes itu merujuk pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya No. 67 Tahun 2020 yang diubah menjadi Perwali No. 2 Tahun 2021 menyebutkan bahwa semua instansi terkait mempunyai kewenangan dalam pengawasan maupun penegakan prokes. Mulai dari petugas Satpol PP, BPB dan Linmas hingga jajaran tiga pilar di kecamatan mempunyai tupoksi yang sama.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan, kewenangan untuk penegakan protokol kesehatan dapat dilakukan semua instansi yang dilibatkan. Hal ini lantaran Kota Surabaya memiliki wilayah cakupan yang luas dan jumlah penduduk yang tergolong besar.Sehingga diharapkan penegakan prokes di Surabaya bisa berjalan efektif.
"Tujuan utama kita adalah bagaimana memberikan kesadaran kepada masyarakat, mengedukasi kepada masyarakat untuk patuh protokol kesehatan," kata Eddy, Minggu (24/1/2021).
Ia mengatakan, dalam penegakan protokol kesehatan tak hanya dapat dilakukan petugas Satpol PP. Namun, jajaran Linmas, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Dinas Perdagangan (Disdag), termasuk pula OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait yang sesuai tupoksinya itu bisa melakukan penegakan protokol kesehatan.
"Sepanjang dalam kapasitasnya adalah untuk protokol kesehatan," kata mantan Kepala BPB dan Linmas Surabaya ini.
Bagikan