#kota surabaya
Selasa, 17 Oktober 2023 22:20 WIB
Penulis:Andri
Editor:Andri
SURABAYA I halojatim.com - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melakukan penandatanganan MoU/Nota kesepakatan antara Pemkot Surabaya, Pengadilan Agama Surabaya, dan Kantor Kementerian Agama Kota Surabaya. Ini dalam upaya pencegahan perkawinan anak di bawah umur di Kota Pahlawan pada 22 September lalu.
Dengan MoU tersebut, Wali Kota Eri yakin, permasalahan pernikahan dini akan tuntas di tahun 2024 dan tercapai zero pernikahan dini. Dia mengatakan pencegahan ini dimulai dari tingkat kelurahan.
Bila ada yang ingin menikah namun masih di bawah umur, kelurahan tidak akan memberikan surat keterangan belum menikah (N1) kepada pasangan yang usianya belum ideal. Dalam MoU tersebut juga mengatur kewajiban seorang suami dalam memberikan nafkah kepada anaknya, meskipun telah berpisah dengan istrinya.
Bukan hanya itu saja, kata Eri, bahkan pemkot juga memperketat aturan pindah kependudukan dari luar kota masuk ke dalam Kota Surabaya. Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya peningkatan warga miskin dan pra miskin, serta mencegah penyaluran intervensi dari pemerintah tidak tepat sasaran.
"Ada yang punya KK Surabaya tapi domisilinya di luar Kota Surabaya, mereka tidak mau pindah karena di sini mendapatkan intervensi. Bahkan, ada yang punya KK dan domisilinya Kota Surabaya, tapi alamat tinggal nggak sesuai dan dia pindah nggak laporan, nah ini membuat negara kacau," katanya. (*)
Bagikan