Selasa, 12 Mei 2020 09:51 WIB
Penulis:Andri

Pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bakal mengalami kesusahan. Bakal disitanya kartu tanda penduduk (KTP) membuat mereka juga tak akan bisa mengurus surat-surat lain.
“Kedua syarat pengurusan administrasi itu, baik SIM maupun SKCK, syarat utamanya kan identitas penduduk, dalam hal ini KTP. Ini menjadi bagian peningkatan penindakan selama PSBB,” kata Kepala Bagian Humas Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko .
Selama PSBB tahap pertama dia mengakui bahwa penindakan yang diterapkan bersifat persuasif. sehingga tidak terlalu berdampak terhadap para pelanggar aturan PSBB.
“di masa PSBB tahap kedua nanti, Satpol-PP akan menyita KTP itu untuk beberapa waktu. Teknisnya nanti dengan Satpol-PP. Nanti akan diberikan semacam surat keterangan bahwa KTP bersangkutan sedang disita,” kata Trunoyudo.
Sanksi penyitaan KTP itu, kata dia, akan lebih mengikat. Karena KTP sebagai identitas penduduk adalah syarat wajib pengurusan administrasi lain, termasuk SIM dan SKCK.
Urusan perbankan, pengurusan BPJS, juga urusan administrasi lainnya, wajarnya juga mensyaratkan secara wajib pihak pengurus menunjukkan KTP yang sah.
Salah satu tujuan penyitaan KTP ini, kata Truno, sanksi ini diharapkan bisa memberikan efek jera kepada masyarakat agar tidak melanggar aturan PSBB. Supaya pandemi Covid-19 cepat berakhir
Bagikan