Tahun Ini, Produksi Garam Nasional Diperkirakan 2,5 Juta Ton

Kamis, 06 Juli 2023 21:27 WIB

Penulis:Asih

Editor:Asih

images (4).jpeg
Dengan cuaca panas yang terik diprediksi produksi garam nasional meningkat.

SURABAYA | halojatim.com - Ketua Himpunan Masyarakat Petambak Garam (HMPG), Muhammad Hasan mengatakan produksi garam nasional di 2023 ini diprediksi 2,5 juta ton. Di Jatim diperkirakan sebesar 750 ribu ton. 

Ini kata Hasan, belum mencapai produksi garam seperti tahun-tahun sebelumnya. Tapi setidaknya sudah melampuai produksi di 2022 lalu. 

"Di 2022 produksi anjlok karena cuaca yang tidak menentu. Produksi hanya 450 ribu ton di Jatim," tandas Hasan. 

Dengan kondisi cuaca saat ini diperkirakan produksi akan meningkat walau masih belum kembali maksimal seperti pada 2015 silam. 

BACA JUGA

Tidak hanya masalah cuaca. Saat ini petambak garam ditantang untuk memproduksi garam dengan kuantitas dan kualitas yang baik. Apalagi dengan adanya Peraturan Presiden (Perpres) No 126/2022 yang mengatur tentang  mengatur mengenai upaya percepatan pembangunan pergaraman nasional yang dilaksanakan pada SEGAR (Sentra Ekonomi Garam Rakyat). 

Dengan Perpres yang berlaku mulai 2024 itu, petambak harus bisa memenuhi kebutuhan garam nasional yang jumlahnya mencapai 4,9 juta ton per tahun. Di mana 90,9 persennya adalah kebutuhan industri dan sisanya kebutuhan konsumsi. 

"Jadi standard nya harus sesuai dengan kebutuhan industri," tandas Hasan. 

Plt. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kementerian Perindustrian RI, Ir. Ignatius Warsito yang hadir dalam FGD itu mengatakan memang pada 2023, kebutuhan garam nasional mencapai sekitar 4,9 juta ton dengan komposisi mayoritas berada di sektor industri manufaktur sebesar 90,9%. 

Garam sangat banyak dibutuhkan di industri sebagai bahan baku dan bahan penolong. Mengingat bahwa produksi garam lokal yang mash belum memenuhi seluruh kebutuhan industri, maka negara perlu menggunakan instrumen impor dalam rangka menjamin ketersediaannya. 

Hal ini membuat pemerintah perlu melakukan penerapan kebijakan secara cermat untuk menjamin pengelolaan komoditas garam dengan tepat. Berdasarkan Pasal 6 Peraturan Pemerintah No. 28/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian, pemerintah diberikan
amanat untuk menjamin ketersediaan bahan baku dan/atau bahan penolong dari dalam negeri atau luar negeri bagi perusahaan industri. 

Regulasi ini dirinci secara khusus melalui Peraturan Presiden No.
23/2022 tentang Neraca Komoditas. Regulasi ini mengatur secara khusus agar tercipta keseimbangan antara kebutuhan dan pasokan. Sehingga produksi garam lokal dapat diserap maksimal dengan harga yang sesuai harapan. 

Serta industri pengguna garam pun terjamin pasokannya. Skema ini tentunya perlu untuk dievolusi secara sinambung. Kita terus berharap dan berupaya agar kemudian hari, Indonesia mampu mencapai cita-cita swasembada garam industri. 

Karena itu, pihaknya menyambut baik atas prakarsa penerbitan Peraturan Presiden No. 126/2022 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional. Melalui regulasi ini, setiap kementerian/lembaga terkait diamanatkan untuk dapat bersinergi untuk mewujudkan kemandirian garam tersebut. 

"Kami menvadari bahwa masih banyak mendapatkan tantangan dalam upaya meraih tujuan tersebut. Saat ini produksi garam lokal yang masih belum konsisten dan kurang optimal. Produksi tertinggi dalam kurun 10 tahun terakhir hanya mencapai 2,9 juta ton. Volume ini masih jauh
dari angka kebutuhan yang mencapai 4,5 juta ton per tahun. 

Di samping itu tuntutan spesifikasi garam industri dengan harga yang kompetitif juga menjadi masalah utama yang membenturkan petani
dengan aktivitas impor. Tentuna pemerintah sangat menghindari hal-hal tersebut," jelasnya.