TAHUN BARU, TARIF PDAM SURABAYA JUGA BARU

Sabtu, 31 Desember 2022 14:20 WIB

Penulis:Andri

Editor:Andri

A-AIR PDAM.jpg
Kantor PDAM Kota Surabaya. Per Januari tarif air bersih di Kota Surabaya naik

SURABAYA I halojatim.com – Besok tahun sudah baru, 2023. Warga Kota Surabaya, khususnya pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada, bersiap dengan tariff baru juga. PDAM Kota Surabaya resmi mengumumkan tarif air minum baru yang berlaku mulai Januari 2023.

Direktur Utama PDAM Surya Sembada Kota Surabaya Arief Wisnu Cahyono mengatakan, kenaikan tarif baru tersebut untuk mewujudkan asas keadilan tarif air minum kepada seluruh pelanggan. Termasuk, katanya, masyarakat berpenghasilan rendah dalam bentuk subsidi biaya pemakaian air agar lebih tepat sasaran.

"Selain itu juga meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bijak dalam menggunakan air," katanya. 

Kata dia, dasar hukum yang melandasi harmonisasi tarif adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum. Selain itu juga Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/775/KPTS/013/2021 Tentang Penetapan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum bagi BUMD Kabupaten/Kota. Selanjutnya ditindaklanjuti dengan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 123 Tahun 2022 Tentang Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Surya Sembada Kota Surabaya.

"Tarif air baru ini akan berlaku tahun 2023 dengan kenaikan rata-rata sebesar 22 persen," kata Wisnu, sapaan Arief Wisnu Cahyono.

Berdasarkan tarif air baru ini, kata Wisnu, terdapat tiga kelompok pelanggan dengan beberapa kode tarif sesuai klasifikasi meliputi lebar jalan di depan persil pelanggan, luas bangunan, penggunaan persil, pemakaian listrik (daya listrik terpasang) dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, lanjut dia, pelanggan veteran dibebaskan dari tarif pemakaian air minum. Begitu juga pelanggan rumah tangga yang memenuhi semua kriteria yaitu lebar jalan ≤ 3 m, daya listrik terpasang ≤ 900 VA, luas bangunan ≤ 45 m2, NJOP < 100 juta, pemakaian 0-30 meter kubik gratis. Namun untuk pemakaian > 30 dikenakan tarif Rp2.600.

Ia mengatakan rata-rata pemakaian air saat ini adalah 195 liter/orang/hari. Sedangkan rata-rata Nasional adalah 140 liter/orang/hari. Dengan harmonisasi tarif disimulasikan akan terjadi penurunan pemakaian air sampai dengan 25 persen. (*)