Sabtu, 13 Februari 2021 06:53 WIB
Penulis:Andri

14 Februari banyak dirayakan kalangan muda sebagai Hari Kasih Sayang atau Valentine's Day. Acara ini banyak dirayakan di kota-kota besar.
Begitu juga dengan Surabaya. Namun, pada tahun ini, perayaan itu tak bisa dilaksanakan.
Pemerintah Kota Surabaya mengeluarkan surat edaran (SE) dalam upaya mengantisipasi digelarnya acara perayaan valentine. Ini sebagai upaya pengendalian penyebaran Covid-19.
Surat edaran bernomor 443/1307/436.8.4/2021 itu ditujukan kepada lurah, camat, pengelola pusat perbelanjaan, hotel, area wisata, dan ruang publik lainnya.
Sekretaris Satgas Covid-19 SurabayaIrvan Widyanto mengatakan, inti dari surat edaran tersebut melarang diselenggarakannya kegiatan pesta, pameran, maupun acara lainnya yang biasa digelar saat valentine. Tepatnya pada 14 Februari. Karena jika kegiatan tersebut digelar, berpotensi menimbulkan kerumunan.
“Bahwa kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan diberhentikan sementara. Maka tidak mengizinkan penyelenggaraan event valentine dan atau kegiatan sosial budaya lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” kata Irvan Jumat (12/2/2021).
Irvan mengatakan, surat edaran yang dikeluarkan didasarkan pada Instruksi Mendagri nomor 03 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Bagikan