Jumat, 03 April 2020 09:26 WIB
Penulis:Andri

Kalau tidak ada kepentingan jangan masuk Surabaya. Pemerintah Kota Surabaya menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). PP bertanggal 31 Maret 2020 tersebut, bertujuan dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Aturan ini mulai diberlakukan Jumat (3/4).
“Warga Surabaya juga kami himbau agar tidak keluar rumah kalau memang tidak ada kepentingan yang mendesak atau hal yang sangat penting,'' kata Koordinator Protokol Komunikasi, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya M. Fikser.
Sebelumnya, Pemkot Surabaya juga telah melakukan strelisasi kepada masyarakat di 19 titik pintu masuk Kota Surabaya. Tujuannya, untuk menekan penyebaran Covid-19 ini. Ini melibatkan Dinas Perhubungan, Kepolisian, dan TNI.
“Pihak Pemkot Surabaya berharap kepada masyarakat agar menghindari keperluan-keperluan yang sifatnya tidak urgen. Kalau bisa dilakukan di rumah, lebih baik dilakukan di rumah,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad.
Perlu diketahui, pemkot bersama instansi terkait melakukan imbauan dan sterilisasi kepada para pengendara di 19 pintu masuk ke Kota Surabaya, yakni Stadion Gelora Bung Tomo (Pakal), Terminal Tambak Oso (Benowo), Dupak Rukun (Asemrowo), Kodikal (Pabean), Mayjen rumah pompa (Dukuh Pakis), Gunungsari (Jambangan), Kelurahan Kedurus (Karang Pilang), Masjid Agung (Kec. Gayungan) dan Jeruk (Lakarsantri).
Selain itu, sterilisasi juga dilakukan di Driyorejo, Benowo Terminal (Pakal), Tol Simo (Sukomanunggal), Mal City of Tomorrow (Dishub), MERR Gunung Anyar (Gunung Anyar), Suramadu (Kec. Kenjeran), Rungkut Menanggal (Gunung Anyar), Wiguna Gunung Anyar Tambak (Gunung Anyar), Margomulyo (Tandes) dan Pondok Chandra (Gunung Anyar).
Eddy Cristijanto Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya mengatakan, pemberlakuan PSBB ini sampai puncak pandemi COVID-19 benar-benar menurun. Sebab, menurut perkiraannya, puncak pandemi pertama itu terjadi pada minggu kedua di bulan April ini.
“Kemungkinan puncak pandemi kedua ada di minggu pertama di bulan Mei. Kalau temuan kasus sudah stagnan dan dirasa aman, maka PSBB bisa dicabut,” ujarnya.
Bagikan