Sabtu, 25 April 2020 23:09 WIB
Penulis:Andri
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan di Surabaya mulai 28 April 2020 hingga 1 Mei 2020. Salah satu langkah yang ditempuh adalah pemberlakuan jam malam mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB.
''Saat ini masih digodok untuk mekanismenya," kata Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya, Eddy Christijanto , kepada wartawan di Surabaya, Sabtu.
Saat jam malam diberlakukan, semua aktivitas warga berhenti, kecuali keadaan darurat seperti warga yang bekerja pada shift malam, mengantar orang sakit dan meninggal, tenaga medis, TNI/Polri serta orang pengantar angkutan sembako, BBM, dan obat-obatan. Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sudah mengirimkan surat edaran kepada RT/RW se-Kota Surabaya agar menghidupkan kembali siskamling di tiap-tiap kampung.
"Jika tiap kampung disiplin, maka wabah virus corona ini cepat selesai. Kami tinggal memantau di kantor," ujar Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat (BPB Linmas) Kota Surabaya ini.
Warga lua kota yang tidak punya kepentingan mendesak dilarang masuk ke Surabaya saat diberlakukan PSBB. Untuk itu, di 17 pos perbatasan Kota Surabaya akan dilakukan cek poin bagi warga yang hendak masuk Surabaya.
"Nanti akan dicek tujuannya apa, kalau tujuannya atau kepentingannya tidak terlalu darurat, maka kami akan meminta untuk balik lagi dan akan akan sampaikan bahwa Surabaya sedang menerapkan PSBB, apalagi berbagai fasilitas umum banyak yang tutup," katanya.
Pada saat menjalankan PSBB ini, Eddy memastikan Pemkot Surabaya bekerja sama dengan pihak kepolisian dan jajaran TNI. Oleh karena itu, ia meminta seluruh masyarakat untuk mematuhi PSBB ini selama dilakukan selama 14 hari nanti.
Bagikan