Suntikan Khusus bagi Penghuni Sel Baru

Jumat, 08 Mei 2020 07:14 WIB

Penulis:Andri

Markas Polrestabes Surabaya
Markas Polrestabes Surabaya undefined

Polresta Surabaya akan memberikan aturan tambahan. Penjahat kasus obat terlarang tak bisa langsung masuk sel.  Mereka harus disuntik dan wajib menjalani pemeriksaan khusus.

Para pelaku penyalahgunaan narkoba ini mendapatkan suntikan khusus yakni pengambilan darah. Kemudian darah tersebut digunakan untuk pengecekan kesehatan sesuai standar kesehatan penanganan virus Corona (Covid-19).

“Selain itu pakaian dan badan diwajibkan bersih dan ganti sebelum masuk ke rumah tahanan (rutan). Kami harus jaga kebersihan dan seterilitas penghuni rutan yang baru. Harapannya tak ada penularan virus corona di dalam rutan dan Mapolrestabes Surabaya,” kata Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian Kamis (7/5/2020).

Pelaku yang baru,kata Memo, biasanya berpotensi membawa virus dari luar. Oleh sebab itu standar pelayanan sesuai aturan pencegahan Covid-19 ini pun diterapkan. Menurut data yang ia peroleh, sampai hari ini belum ada laporan penghuni rutan terjangkit virus corona.

“Kalau penghuni rutan ada yang kena berarti berpotensi juga buat para petugas kepolisian. Maka dari itu , rutan dijaga kebersihannya dan selalu disemprot disinfektan,” kata Memo.

Sementara guna mencegah penyebaran virus corona di gedung Mapolrestabes Surabaya. Seluruh ruangan setiap harinya rutin disemprot disinfektan. Sebab, selain memeriksa para tersangka kejahatan. Ruang pemeriksaan juga banyak keluar masuk warga sebagai saksi dan pelapor.