Minggu, 24 Januari 2021 04:36 WIB
Penulis:Andri

Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Surabaya tak mau main-main. Mereka menindak tegas mereka yang terbukti melanggar ptotokol kesehatan (prokes).
Sebuah tempat karaoke PC yang terletak di Jalan Kenjeran 223 Surabaya, Sabtu (23/1/2021), disegel. Tim yang terdiri dari Satpol PP dan jajaran Polrestabes Surabaya itu menutup tempat hiburan tersebut karena masih beroperasi saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Aktivitas tersebut bertentangan dengan maklumat Kapolri dan Perwali Nomor 67 tahun 2020 sekaligus aturan PPKM.
Selain itu, belasan orang terdiri dari pengunjung dan karyawan diangkut ke dalam truk lalu dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk dilakukan pendataan. Sebelumnya, pada 29 September 2020 lalu, Satpol PP Surabaya juga pernah menyegel PC karena melanggar aturan dalam Perwali.
Kapolsek Tambaksari Kompol Akay Fahli mengatakan pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang beroperasinya tempat karaoke PC. Dari informasi tersebut, pihaknya langsung menuju lokasi dan melakukan penindakan.
"Selain penutupan, kita juga panggil pemilik tempat hiburan umum ini untuk kita mintai keterangan di Unit Reskrim Polrestabes Surabaya," katanya.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, Satgas Covid-19 Surabaya sejauh ini telah menyegel 13 rumah hiburan umum karena melanggar protokol kesehatan selama masa PPKM.
"Selama PPKM, kami masih menemukan rumah hiburan, seperti rumah karaoke, panti pijat, dan diskotik yang beroperasi. Padahal dilarang dalam Perwali Surabaya Nomor 67 Tahun 2020," terangnya.
Bagikan