Status Ojol Tak Jelas, Serikat Pekerja Desak Diperlakukan Sebagai Karyawan

Jumat, 17 November 2023 06:21 WIB

Penulis:ifta

Driver ojek online mengambil paket bahan makanan yang digantung di batang pohon di Jalan Cawang Baru Utara, Jakarta Timur, Kamis (16/4/2020). Aksi bertajuk “Wayang Bersedekah” ini merupakan inisiatif Iskandar dalam menanggapi kondisi pandemi corona. Bahan makanan yang dibagikan kepada warga di dapat dari hasil penjualan wayang berbahan sampah daur ulang. Dalam sehari rata-rata sebanyak 20 […]

undefined

JAKARTA, Halojatim.com— Selama ini status pengemudi ojek online (ojol) tidak jelas, apakah karyawan atau pegawa kontrak.

Padahal selama ini menurut pengemudi ojol mereka melakukan pekerjaan selayaknya pekerja formal lainnya, ada jam kerja, presensi, hingga pemecatan jika tidak sesuai standar pemilik aplikasi.

Terkat dengan hal ini, Serikat Pekerja Dirgantara Digital Transportasi mendesak pemerintah mengubah status kemitraan para pengemudi ojek online (ojol) menjadi karyawan perusahaan. Serikat Pekerja menegaskan pengemudi ojol memiliki persamaan dengan pekerja formal seperti buruh pabrik. 

Hal itu disampaikan Ketua Serikat Pekerja Dirgantara Digital Transportaasi Rusli dalam webinar bertajuk Delapan Tahun Program Jaminan Sosial di Indonesia, Selasa, 14 November 2023. “Ojol dan buruh sama-sama memiliki kantor. Ada perintah kerja, pemberi kerja, bahkan absensi dalam ojol. Artinya apa yang ada di pabrik dan ojol pun sama,” ujar Rusli. 

Pihaknya kemudian menyitir konvensi Organisasi Ketenagakerjaan Internasional (ILO) dan Undang-Undang Ketenagakerjaan pasal 21. Dalam beleid tersebut diatur soal pembayaran upah/gaji, absensi, hukuman berupa surat peringatan hingga PHK. “Jadi ojol memang mirip pekerja formal, bukan kemitraan yang tidak ada hubungan kerja,” ujar Rusli. 

Rusli menjelaskan surat peringatan pada pengemudi ojol berupa suspend sama halnya dengan putus hubungan kemitraan atau hubungan kerja. Pihaknya pun meminta ILO mendorong pemerintah Indonesia mengubah status kemitraan ojol menjadi kategori pekerja formal.

Dengan demikian, driver ojol memiliki hak dan kewajiban layaknya karyawan atau pekerja formal. Hal itu meliputi kepastian pengakuan sebagai karyawan, kepastian upah, dan kepastian uang lembur. Driver ojol juga akan mendapatkan kepastian tunjangan, seperti THR dan jaminan sosial. 

Dengan berubah menjadi pekerja formal, imbuhnya, driver ojol juga dijamin haknya untuk berserikat ,membuat Perjanjian Kerja Bersama atau PKB serta mendapatkan hak dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. 

“Selama ini mereka tidak mendapatkan hal ini,” ujar Rusli.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Chrisna Chanis Cara pada 16 Nov 2023