#surabaya bangkit
Selasa, 28 Desember 2021 10:40 WIB
Penulis:Andri

SURABAYA I halojatim.com - Pemerintah Kota Surabaya membatasi kegiatan perayaan Tahun Baru 2022. Seluruh tempat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) diminta mengakhiri aktivitasnya pukul 21.00 WIB pada malam tahun baru atau 31 Desember 2021 dan buka kembali pada 1 Januari 2022, pukul 04.00 WIB.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya Eddy Christijanto mengatakan instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satpol PP Surabaya Nomor: 300/ 6831/ 436.7.22/ 2021, tanggal 27 Desember 2021. "Jadi sebelumnya di SE Wali Kota Surabaya tanggal 14 Desember 2021, semua aktivitas kegiatan pada malam tahun baru selesai pukul 21.00 WIB. Dari dasar itu, kami menindaklanjuti untuk SPBU juga tutup pukul 21.00 WIB dan buka lagi pukul 04.00 WIB, seperti malam pergantian tahun 2021," katanya.
Eddy mengatakan kebijakan tersebut untuk mencegah mobilitas masyarakat. Seperti pawai atau arak-arakan kendaraan bermotor.
Oleh karena itu, dia berharap kepada pimpinan atau pengelola SPBU di Kota Surabaya agar dapat memperhatikan SE tersebut. "Kami mohon kerja samanya SPBU. Supaya tidak ada arak-arakan, tidak ada pawai kendaraan di Kota Surabaya. Sehingga masyarakat semua melaksanakan aktivitas di rumah masing-masing dalam rangka perayaan malam Tahun Baru 2022," katanya.
Pihaknya, kata Eddy, sudah berkomunikasi dengan seluruh pemilik atau pengelola SPBU di Kota Surabaya agar aktivitas penjualan pada malam pergantian tahun dapat tutup mulai pukul 21.00 WIB. Untuk memastikan hal tersebut, pihaknya bersama jajaran kepolisian bakal melakukan pengawasan dan patroli di lapangan. (*)
Bagikan