Jumat, 27 Mei 2022 11:00 WIB
Penulis:ifta
KEDIRI, Halojatim.com- Kini tidak boleh sembarangan memberi nama anak hanya dengan satu kata tunggal saja.
Secara tegas pemerintah melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan telah melarang hal tersebut.
Ternyata, bukan hanya satu kata saja yang dilarang oleh pemerintah, ada beberapa hal lain yang dilarang juga. Apa saja itu?
-Tidak boleh bertentangan dengan norma agama dan susila
-Tidak boleh menyinggung adat tertentu
-Tidak boleh menyingkat nama
-Tidak boleh menggunakan angka maupun simbol
-Tidak boleh mencantumkan gelar pendidikan maupun keagamaan
-Mengandung paling banyak enam puluh huruf termasuk spasi, dan paling sedikit dua kata.
Kepala Dispendukcapil Kota Kediri Syamsul Bahri, mengungkap aturan tersebut telah berlaku secara nasional tak terkecuali di Kota Kediri sejak 21 April 2022.
“Aturan tersebut sebagai rambu-rambu bagi orang tua yang baru melahirkan anaknya agar memberikan nama anaknya sesuai kaidah yang ditetapkan dalam Permendagri tersebut,” kata Syamsul, dilansir dari laman resmi Pemkot Kediri, Jumat (27/5).
Penggunaan minimal dua kata, katanya, juga untuk memudahkan dalam pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan hukum, serta pemenuhan hak konstitusional dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan.
“Harus minimal dua kata karena ini menyangkut dokumen yang lain, misalnya paspor yang membutuhkan minimal dua kata. Di samping itu agar masyarakat semakin mudah mengurusnya,” terangnya.
Dirinya menambahkan, bagi masyarakat yang telah mencantumkan nama pada dokumen kependudukan yang tidak sejalan dengan aturan tersebut sebelum masa ditetapkannya regulasi, kata Syamsul tidak perlu membuat dokumen ulang.
“Kalau sudah terlanjur tidak apa-apa, tapi bagi yang mau mengurus setelah 21 April 2022 harap mematuhi kaidah di dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022,” ungkapnya. (*)
Bagikan