Realisasi Penerimaan Pajak di DJP Jatim I Tumbuh 7,47%

Minggu, 12 Januari 2020 03:27 WIB

Penulis:Andri

Kantor Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Jatim I
Kantor Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Jatim I undefined

Realisasi Penerimaan Pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jatim I periode tahun 2019 per saat ini mencapai 87,79% atau Rp. 43 trilliun 873 Miliar dari target Rp. 49,97 Triliun.
 
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat P2 Humas Kanwil Direktorat Jenderal Pajak DJP Jawa Timur I Heru Budhi Kusumo mengatakan, walau belum bisa tercapai 100 persen, realisasi penerimaan pajak di lingkungan Kanwil DJP Jatim I setiap tahunnya ada pertumbuhan. Target penerimaan pun meningkat dari tahun ke tahun.
 
"Walau belum bisa tercapai 100 persen, realisasi penerimaan pajak tahun ini mengalami pertumbuhan 7,47% dibanding realisasi penerimaan tahun pajak sebelumnya yang ditarget Rp. 40,822 Triliun," jelas Heru Budhi Kusumo, Jumat, (10/1/2020).

Dikatakan, salah satu faktor mengapa realisasi perpajakan belum bisa mencapai target adalah kondisi perekonomian global yang berdampak ke harga komoditas.

"Sektor yang mendominasi penerimaan pajak di wilayah Kita adalah industri pengolahan sebesar 44,32%, perdagangan besar dan eceran 22,85%, jasa keuangan dan asuransi 7,11%, transportasi dan pergudangan 5,07% serta sektor konstruksi sebesar 4,10%. Adapun jenis pajaknya adalah Pajak Penghasilan yang realisasinya 92,14%, PPN dan PPNBM sebesar 83,78%, lainnya seperti PBB, BPHTB, itu memang capaiannya kecil."jelas Heru.

Dia menegaskan yang lebih penting saat ini adalah meningkatkan kesadaran bagi wajib pajak. Karena banyak manfaat pajak yang bisa dirasakan masyarakat dari aspek pembangunan, pendidikan, kesehatan dan lain-lain yang bersumber dari uang pajak yang dibayarkan oleh para pembayar pajak.

Wajib Pajak Dihimbau Lapor SPT Tepat Waktu
 
Direktorat Jenderal Pajak DJP Jawa Timur I menyarankan para wajib pajak untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak. Sebab, ini menjadi kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap warga negara. 

Kabid Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat P2 Humas DJP Jawa Timur I Heru Budhi Kusumo mengatakan, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPH Orang Pribadi (OP) adalah tanggal 31 Maret, sedangkan untuk Badan Hukum batas akhirnya 30 April. 

"Ada beberapa cara bagi wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan. Di antaranya dengan lapor SPT Tahunan online via E-Filing."jelas Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat P2 Humas Kanwil Direktorat Jenderal Pajak DJP Jawa Timur I Heru Budhi Kusumo.

Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Pajak mengintegrasikan seluruh aplikasi perpajakan, baik e-Filing dan e-Billing, ke dalam satu situs yaitu DJP Online. Website ini baru diluncurkan pada tahun 2014, di tahun yang sama dengan diluncurkannya layanan e-Filing milik pemerintah