PT Pupuk Kaltim Jamin Distribusi Pupuk Bersubsidi di Tapal Kuda Aman

Kamis, 16 Januari 2020 15:52 WIB

Penulis:Asih

PT Pupuk Kalimantan Timur (Kaltim) memastikan penyaluran pupuk bersubsidi di daerah aman.
PT Pupuk Kalimantan Timur (Kaltim) memastikan penyaluran pupuk bersubsidi di daerah aman. undefined

PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) memastikan penyaluran pupuk bersubsidi di daerah saat ini aman. Terutama di daerah yang menjadi tanggungjawab pupuk asal Bontang itu, yaitu sembilan  kabupaten/kota di Tapal Kuda ditambah Sidoarjo dan Surabaya.

Saat ini pihak Pupuk Kaltim menyebut stok urea sebanyak 73.062 ton. Jumlah ini paling tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan petani sampai tiga bulan ke depan.

Sementara memasuki musim tanam, hingga minggu kedua 2020, pihaknya telah menyalurkan pupuk bersubsidi di Provinsi Jawa Timur sebanyak 10.260 ton.

General Manager Pemasaran PSO Pupuk Kaltim M. Yusri, mengatakan penyaluran pupuk subsidi di daerah-daerah pemasaran sudah mulai dilakukan sejak terbitnya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) 2020. Misalnya di Jawa Timur alokasi pupuk urea bersubsidi sebanyak 553.546 ton.

“Kami berkomitmen untuk mengedepankan kepentingan petani dan kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi di daerah dengan tetap memperhatikan ketentuan yang menjadi dasar dalam penyaluran pupuk bersubsidi,” jelas Yusri.

Sesuai Permentan No 1 tahun 2020, penyaluran pupuk bersubsidi ke petani harus menggunakan E-RDKK (Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok). Hal ini merupakan innovasi yang dikembangkan Kementerian Pertanian yang baru diterapkan pada 2020 ini. Sementara tahun-tahun sebelumnya menggunakan RDKK manual.

Terkait dengan E-RDKK tersebut, hingga saat ini masih banyak E-RDKK  2020 yang belum tersedia di kios pengecer, karena masih dalam proses penyusunan. Sehingga pihak distributor dan kios-kios masih belum berani menjual sehingga petani kesulitan membeli. Padahal, produk sudah tersedia.

“Jika ada isu kelangkaan pupuk atau petani kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi, hal tersebut bukan disebabkan karena ketidaktersediaan stok, melainkan adanya perubahan mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi yang tertuang dalam Permentan RI tahun 2020. Penyaluran Pupuk Bersubsidi harus berdasarkan ketentuan yang berlaku tidak hanya E-RDKK tapi juga dibarengi dengan SK Alokasi di setiap kabupaten," jelas Yusri.

Sebagai informasi, untuk alokasi pupuk bersubsidi secara Nasional di 2020 mengalami penurunan jumlah alokasi. Dari 3.825.000 ton di 2019 menjadi 3.274.303 ton untuk  2020.

Khusus di  Jawa Timur di 2020 juga mengalami penurunan jumlah alokasi dari 1.066.044 ton di 2019, menjadi 553.546 ton untuk 2020. Sementara jatah distribusi Pupuk Kaltim sebanyak 186.919 ton.

Terkait dengan penurunan alokasi subsidi tersebut, petani tidak perlu khawatir untuk memenuhi kebutuhan pupuknya karena Pupuk Kaltim juga menyiapkan pupuk non subsidi di kios-kios. Pupuk Non Subsidi ini sebagai solusi bagi petani yang belum masuk ke dalam E-RDKK, maupun sebagai antisipasi turunnya alokasi pupuk bersubsidi di  2020.

Langkah pengamanan distribusi pupuk bersubsidi secara kontinyu juga dilakukan melalui koordinasi dengan distributor, pengecer, Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3), pemerintah daerah setempat, serta membentuk tim posko pengamanan musim tanam yang siap sedia 1x24 jam.

Yusri juga menghimbau petani, jika terdapat penyelewengan di lapangan terkait penyaluran pupuk bersubsidi, masyarakat dapat melaporkan hal ini ke KP3 di daerah tersebut.

“Kami berharap dengan komitmen bersama antara Pupuk Kaltim dengan Pemerintah, Distributor, Pengecer dan Petani, dapat bersinergi dengan baik untuk mengutamakan kepentingan dan kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah distribusi kami," terang Yusri.

Yusri juga mengingatkan, perusahaan akan menindak tegas distributor atau penyalur pupuk bersubsidi yang terbukti melakukan pelanggaran atau penyimpangan. Sebab pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan yang keberadaannya sangat penting dan dibutuhkan oleh petani, sehingga penyaluran pupuk bersubsidi harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.