Senin, 20 April 2020 05:08 WIB
Penulis:Andri

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan di Surabaya Raya. Ketiga kepala daerah, Wali Kota Surabaya, Bupati Sidoarjo, dan Gresik, menggelar pertemuan dengan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Grahadi, Surabaya, Minggu sore (19/4/2020)
“Maka tadi bersama-sama kami mengambil kesepakatan bahwa hari ini sudah saatnya di Kota Surabaya, di sebagian Kabupaten Gresik, dan di sebagian Kabupaten Sidoarjo sudah saatnya diberlakukan PSBB,” kata Khofifah didampingi Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dan Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin.
Khofifah mengatakan setelah pertemuan ini, ketiga daerah bersama Pemprov Jatim akan mengusulkan penerapan PSBB ke Kementerian Kesehatan. Seiring pengajuan itu, masing-masing kepala daerah bersama DPRD dan Forkopimda akan membahas tentang penyiapan aturan yang menyertai penerapan PSBB.
Gubernur bersama Forkopimda Jatim akan membahas dan menyusun draf Peraturan Gubernur tentang penerapan PSBB di tiga daerah, yaitu Kota Surabaya, sebagian Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik.
Sementara masing-masing kepala daerah juga akan membahas dan menyusun baik peraturan Wali Kota maupun peraturan Bupati berkaitan penerapan PSBB.
“Masing-masing kota dan kabupayen ditambah tim dari Polda dan Kodam dan DPRD, akan membahas ini secara detail dari draf Peraturan Gubernur yang telah kami siapkan dan akan ditindaklanjuti dengan Peraturan Wali Kota dan Peraturan Bupati,” tambah Khofifah.
Diketahui, pertemuan Gubernur dengan tiga kepala daerah itu berlangsung sejak sekitar pukul 14.30 WIB sore sampai sekitar pukul 16.30 WIB.
Pembahasan tindak lanjut PSBB ini dilandasi rekomendasi Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI).
Dalam rapat bersama Gugus Tugas Covid-19 Jatim, Sabtu (18/4/2020) kemarin, PERSI menekankan pentingnya penerapan status PSBB untuk Kota Surabaya. Rekomendasi PERSI merujuk pada hasil penilaian atau scoring evaluasi epidemiologi yang dilakukan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Unair.
Hasil scoring berdasarkan ketentuan di Peraturan Menteri Kesehatan tentang PSBB itu, skor Surabaya 10. Angka tertinggi dari skala evaluasi dan sudah memenuhi kriteria PSBB sesuai peraturan menteri.
Bagikan