MK
Sabtu, 04 November 2023 09:17 WIB
Penulis:ifta
Halojatim.com- Politisi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Politisi yang merupakan anggota DPR RI dari Fraksi PDIP ini dilaporkan oleh Kelompok Lingkar Nusantara (Lisan) pada Jumat (03/11/2023).
Laporan tersebut adalah buntut dari usulan hak angket DPR terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat calon presiden dan wakil presiden oleh Masinton Pasaribu.
Lisan menuding, politisi PDIP itu telah melakukan pelecehan terhadap Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yudikatif, lantaran tak masuk objek usulan angket.
"Usulan tersebut pelecehan terhadap MK sebagai lembaga yudikatif yang independen dan bentuk kesewenang-wenangan daripada Masinton Pasaribu dikarenakan MK sebagai lembaga yudikatif, sehingga lembaga yudikatif bukan objek dari hak angket," kata advokat Lisan, Syahrizal Fahlevy di Jakarta.
Menurut Syahrizal, melalui usulan hak angket tersebut, perilaku Masinton tidak pantas dan tidak patutu sehingga merendahkan DPR sebagai lembaga negara, mencoreng citra dan kehormatan DPR.
Dia kemudian mengaku telah menyerahkan bukti video Masinton yang menyampaikan usulan hak angket di sela-sela rapat paripurna yang digelar pada 31 Oktober 2023.
Lisan meminta MKD DPR menjatuhkan sanksi sedang kepada Masinton atas dugaan sejumlah pelanggaran lewat usul hak angket tersebut.
"Berdasarkan peraturan etik, perbuatan Masinton Pasaribu termasuk dalam kategori sedang," terangnya. ***
Tulisan ini telah tayang di potretmanado.com oleh Mike pada 04 Nov 2023
Bagikan