PERCERAIAN MENINGKAT SAAT PANDEMI

Rabu, 04 November 2020 06:45 WIB

Penulis:Andri

Kantor Pengadilan Agama Surabaya
Kantor Pengadilan Agama Surabaya undefined

Masa pandemi mempengaruhi kehidupan berumah tangga. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Jatim mengatakan, angka perceraian di Jatim meningkat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Jatim Andriyanto  mengatakan hingga September 2020 tercatat ada 55.747 kasus. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya sekitar 8.300 kasus.

Tingginya angka perceraian ini tidak luput dari persoalan ekonomi di masa pandemi. Masalah ekonomi di dalam rumah tangga dapat berujung pada terjadinya kekerasan seksual, munculnya pernikahan anak, hingga perceraian.

“Kalau terjadi perceraian, suka tidak suka, mau tidak mau, bahwa yang terdampak adalah anak-anak. Pada konteks perlindungan anak, akan muncul kasus penelentaran anak, pengasuhan anak yang rendah dan kasus trafficking anak,” kata Andriyanto.

Selain perceraian, kata dia, angka pernikahan di Jatim selama pandemi juga meningkat. Hingga September 2020, angka pernikahan mencapai 272.226, sedangkan pada 2019 hanya sekitar 68.000.

Kasus pernikahan anak juga meningkat signifikan, dari 5.127 menjadi 6.084 kasus sampai akhir Oktober kemarin. Kemudian, kasus kekerasan pada perempuan dan anak juga meningkat menjadi 1.358, dibandingkan tahun lalu sekitar 1.100 kasus.

Tahun ini, kasus kekerasan perempuan dan anak didominasi kekerasan seksual sebesar 42 persen. Kemudian 30 persen kekerasan psikis, dan 28 persen kekerasan fisik.

“Ini sebuah siklus ya, ketika persoalan ekonomi yang menurun, maka muncul banyak kekerasan, terutama kekerasan seksual, maka bisa saja terjadi perkawinan anak. Ketika perkawinan anak itu muncul maka akan ada akibatnya, yaitu perceraian,” katanya.