#kota surabaya
Senin, 01 Mei 2023 20:10 WIB
Penulis:Andri
Editor:Andri

SURABAYA I halojatim.com - Pendatang ke Kota Surabaya semakin diperketat. Pemerintah Kota Surabaya di Provinsi Jawa Timur mewajibkan pendatang yang baru tiba di wilayahnya melapor ke pengurus rukun tetangga dan rukun warga di lingkungan tempat tinggal masing-masing.
"Kalau kontraknya tidak sampai lima tahun tetap (wajib melaporkan) KTP asal dan ada keterangan domisili di sini, termasuk yang ada di kos-kosan," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sebagaimana dikutip dalam siaran pers Pemerintah Kota Surabaya.
Dia mengatakan bahwa Surabaya merupakan salah satu tujuan warga dari luar kota untuk mencari pekerjaan. Kata Eri, pemerintah kota membuka pintu bagi perantau dari luar daerah yang hendak mencari nafkah di Kota Surabaya asal jelas tujuannya, atau sudah diterima bekerja.
"Alhamdulillah tidak sedahsyat tahun kemarin (arus masuk pendatang). Ada laporan yang datang itu ikut bekerja di mana, tidak ada yang tidak punya tujuan," katanya.
Eri mengatakan bahwa program-program pemberdayaan yang dijalankan oleh pemerintah kota hanya menjangkau warga dengan kartu tanda penduduk (KTP) Kota Surabaya serta anggota keluarga inti yang tercantum dalam kartu keluarga (KK).
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya Agus Imam Sonhaji mengatakan bahwa sesuai Pasal 42 ayat 1 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 tahun 2019. Isinya tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, setiap pendatang harus segera melapor.
"Supaya pemerintah kota bisa mengetahui keberadaan tinggal mereka dan kebutuhan mereka terhadap identitas terkini akan tercukupi," katanya. (*)
Bagikan