PEMPROV JATIM SIAPKAN BOOSTER DOSIS KEDUA

Selasa, 24 Januari 2023 07:10 WIB

Penulis:Andri

Editor:Andri

A-BOOSTER.jpg
Walikota Surabaya Eri Cahyadi saat menunggui kegiatan booster dosis pertama.

SURABAYA I halojatim.com -   Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) menyediakan fasilitas vaksinasi Covid-19 "booster" atau penguat dosis kedua. Vaksin ini diperuntukan bagi warga usia 18 tahun ke atas.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dalam keterangan tertulis mengatakan penyediaan fasilitas vaksinasi penguat kedua merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/C/380/2023 yang ditetapkan di Jakarta pada 20 Januari 2023. "Kami selalu siap memberikan layanan kesehatan terutama untuk penanganan Covid-19. Pelayanan vaksinasi penguat kedua untuk masyarakat akan dimulai pekan depan tanggal 24 Januari 2023 secara gratis," katanya.

Khofifah memastikan rumah sakit dan pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) di wilayah Jatim siap memberikan pelayanan vaksinasi penguat kedua bagi warga. Fasilitas kesehatan seperti rumah sakit atau puskesmas sampai sekarang pun masih memberikan vaksinasi dosis kesatu, kedua, dan penguat pertama.

''Nantinya untuk mempercepat proses vaksinasi penguat kedua, gerai-gerai vaksin bisa dibuka kembali," katanya.

Khofifah mengimbau pemerintah di tiap kabupaten/kota untuk segera menindaklanjuti ketentuan vaksin penguat kedua. Dia berharap fasilitas kesehatan untuk mempercepat proses vaksinasi penguat kedua dapat disiapkan sampai ke tingkat kelurahan.

"Silakan bupati/wali kota mengoordinasikan segala kebutuhan masyarakat agar bisa segera divaksin dengan pihak-pihak terkait sampai ke lapisan terkecil," katanya.

Khofifah mengatakan, pelayanan vaksinasi Covid-19 penguat kedua diberikan dengan interval enam bulan setelah mendapatkan vaksinasi penguat yang pertama. Jenis vaksin Covid-19 yang digunakan untuk penguat kedua harus telah mendapat persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat atau emergency use authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). (*)