#toltransjava
Rabu, 13 April 2022 09:40 WIB
Penulis:Andri

SURABAYA I halojatim.com - Pemakai jalan tol di wilayah Jatim tak bisa ugaL-ugalan. Elektronik Traffic Law Enforcement atau ETLE resmi diberlakukan pada 1 April mulai dari Ngawi hingga Surabaya.
Alat itu akan merekam kendaraan yang melanggar batas kecepatan yang lebih dari 120 km/jam. Jika ada kendaraan yang melanggar batas kecepatan, maka dikenai sanksi tilang, berupa e-Tilang. Tujuh ruas tol juga menerapkan e-Tilang bagi pelanggar Over Dimension and Over Load.
Berikut 11 ruas tol yang diterapkan sanksi e-tilang terhadap pelanggaran kecepatan. Ruas tol Jabodetabek, Ruas tol Cipularang, Ruas tol Padaleunyi, Ruas tol Jakarta-Cikampek, Ruas tol Paliman-Kanci, Kemudian Ruas tol Batang-Semarang, Ruas tol Semarang-Solo, Ruas tol Solo-Ngawi, Ruas tol Ngawi-Kertosono, Juga Ruas tol Bakauheni KM 108A (Sumatera), Ruas tol Bakauheni KM 108B (Sumatera).
Sementara tujuh ruas yang menerapkan e-tilang bagi pelanggar over dimension and over load adalah Ruas tol Jagorawi, Selanjutnya Ruas tol JORR Seksi E, Ruas tol Jakarta-Tangerang, Ruas tol Padaleunyi, Ruas tol Semarang Seksi ABC, Serta Ruas tol Ngawi-Kertosono, Ruas tol Surabaya-Gempol. (*)
Bagikan
#toltransjava
setahun yang lalu