Selasa, 21 Januari 2020 05:02 WIB
Penulis:Asih

Pakar bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Prof Dr Rahmi Jened SH mengungkapkan masih banyak barang impor tiruan yang masih belum diungkap aparat terkait. Guru Besar Hukum dari Universitas Airlangga (Unair) ini menyebut produk tiruan itu tidak hanya berupa barang, bahkan sudah menyentuh produk yang dikonsumsi manusia seperti obat-obatan dan produk farmasi lainnya. Ini sangat berbahaya karena yang dipalsukan sudah produk yang masuk ke tubuh manusia.
“Yang diungkap aparat Bea Cukai Tanjung Perak atas bolpoin palsu dari China itu hanya sebagian kecil, dari sekian banyak produk palsu yang diimpor. Aparat harus ekstra kerja keras untuk bisa mengungkap semuanya. Dan kasus impor bolpoin Standard yang berhasil diungkap dan dilakukan penangguhan sementara di Pengadilan Niaga Surabaya, adalah awal untuk mengungkap pemalsuan yang lainnya,” ujar Rahmi.
Prof Rahmi menjelaskan, pemalsuan ini akan menimbulkan kerugian tidak hanya kepada negara maupun pemilik barang asli atau pemegang mereknya, akan tetapi juga kepada masyarakat sebagai konsumen.
“Yang dirugikan tentu banyak pihak, baik negara karena mereka tidak membayar bea masuk, produsen pemilik merek, dan tentu masyarakat sebagai konsumen juga akan dirugikan karena bisa jadi produk itu berbahaya,” katanya.
Prof Rahmi mengapresiasi kinerja Bea Cukai bersama Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, Kepolisian dan juga Mahkamah Agung. Pengungkapan kasus pemalsuan dengan putusan penangguhan sementara dari Pengadilan Niaga Surabaya itu adalah kolaborasi yang sangat sempurna dari aparat terkait.
Dari kasus ini, Prof Rahmi juga mengungkapkan PT PAM yang mengimpor bolpoin dari China itu ada indikasi melanggar HKI. Sehingga memang harus dilakukan penangguhan sementara agar tidak diedarkan terlebih dahulu barangnya.
Bagikan