OJK Rilis Aturan Bunga dan Denda untuk Fintech Lending, Bunga 0,1 Persen Perhari

Selasa, 14 November 2023 14:36 WIB

Penulis:ifta

Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia
Ilustrasi fintech lending. (TrenAsia/Deva Satria)

JAKARTA, Halojatim.com - Industri fintech lending kini harus taat dengan aturan terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam peraturan baru itu,  industri fintech lending tidak boleh menerapkan denda serta bunga melebihi aturan terbaru ini.

Aturan tersebut termuat dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.05/2023 pada tanggal 8 November 2023 mengenai Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi. 

SEOJK ini menjadi perwujudan konkret dari implementasi roadmap fintech peer-to-peer (P2P) lending 2023-2028, khususnya pada aspek Pengaturan, Pengawasan, dan Perizinan.

Dokumen ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 yang membahas Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi, yang mengatur sejumlah aspek seperti jenis kegiatan usaha, mekanisme penyaluran dan pelunasan pendanaan, batas maksimum manfaat ekonomi, dan prosedur penagihan.

Dalam SEOJK terkait, dijelaskan penetapan batas maksimum manfaat ekonomi dan denda keterlambatan, yang akan diterapkan secara bertahap dalam rentang tiga tahun (2024-2026).

Berikut adalah batas maksimum bunga dan denda keterlambatan yang akan berlaku sejak 2024 hingga 2026

Bunga Pendanaan Produktif

2024: 0,1% perhari 

2025: 0,1% perhari

2026: 0,067% perhari

Bunga Pendanaan Konsumtif

2024: 0,3% perhari

2025: 0,2% perhari

2026: 0,1% perhari

Denda Keterlambatan Pendanaan Produktif 

2024: 0,1% perhari

2025: 0,1% perhari

2026: 0,067% perhari

Dengan Keterlambatan Pendanaan Konsumtif

2024: 0,3% perhari

2025: 0,2% perhari

2026: 0,1% perhari

Untuk melindungi kepentingan konsumen, SEOJK tersebut menegaskan bahwa total bunga  dan denda keterlambatan yang dikenakan tidak boleh melebihi 100% dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pinjaman.

Dokumen ini juga menetapkan bahwa penyelenggara layanan fintech P2P lending harus mempertimbangkan kemampuan penerima dana untuk membayar kembali, dengan memastikan tidak menerima pendanaan dari lebih dari tiga penyelenggara fintech P2P lending.

Terhadap proses penagihan, baik yang dilakukan oleh penyelenggara maupun pihak lain yang ditunjuk, SEOJK menetapkan prinsip etika yang harus diikuti, termasuk larangan atas ancaman, intimidasi, dan perlakuan merendahkan. Penyelenggara juga diwajibkan bertanggung jawab terhadap dampak kerja sama dengan pihak lain dalam proses penagihan.

 

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Idham Nur Indrajaya pada 14 Nov 2023