Jumat, 22 September 2023 10:23 WIB
Penulis:ifta
Editor:ifta
JAKARTA, Halojatim.com - Viral mengenai seorang nasabah yang bunuh diri akibat teror dari pihak pinjaman online PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) kini sudah sampai ke telingan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK tengah melakukan investigasi mengenai informasi yang banyak beredar di media sosial tersebut.
Setidaknya ada tiga hal yan kini diminta OJK kepada AdaKami.
Pada tanggal 20 dan 21 September, OJK telah memanggil AdaKami untuk mendapatkan klarifikasi dan konfirmasi terkait berita yang beredar.
Berita tersebut mencakup dugaan korban bunuh diri, tindakan penagihan yang mengganggu, serta ketidaksesuaian biaya pinjaman.
Dari pertemuan tersebut, diketahui bahwa AdaKami telah memulai investigasi awal untuk menemukan debitur berinisial "K," namun belum menemukan informasi yang sesuai dengan berita yang beredar.
AdaKami juga telah meninjau pengaduan-pengaduan mengenai tindakan intimidasi oleh petugas penagihan (debt collector) yang menggunakan metode pesanan palsu, namun belum ada bukti konkret yang ditemukan.
Mengenai bunga pinjaman yang dilaporkan tinggi, AdaKami menyatakan bahwa rincian bunga dan biaya telah disampaikan kepada konsumen sebelum mereka menyetujui pembiayaan.
Dikutip dari keterangan di situs resmi, OJK telah mengambil langkah-langkah berikut ini:
1. Terkait informasi korban bunuh diri, OJK memerintahkan AdaKami untuk melakukan investigasi lebih mendalam.
AdaKami juga diminta untuk membuka saluran pengaduan bagi masyarakat yang memiliki informasi mengenai kasus ini dan melaporkan penanganannya kepada OJK.
OJK juga menghimbau masyarakat yang memiliki informasi lebih lanjut mengenai dugaan korban bunuh diri untuk menyampaikannya langsung kepada OJK melalui Kontak OJK 157, email konsumen@ojk.go.id, atau telepon 157.
2. Terkait tarif bunga dan biaya lainnya, OJK mencatat bahwa tarif maksimal yang ditetapkan oleh AFPI adalah 0,4% perhari, terutama untuk pinjaman jangka pendek. OJK telah memerintahkan AFPI untuk meninjau ketentuan ini sesuai dengan kode etik mereka. OJK juga mewajibkan fintech lending untuk menyampaikan informasi biaya dan bunga secara transparan kepada konsumen, serta melakukan penagihan sesuai dengan peraturan OJK.
3. OJK memerintahkan AdaKami untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait pesanan palsu dengan meminta kerja sama dari platform market place atau e-commerce terkait untuk mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab. Hasil penyelidikan ini diharapkan segera dilaporkan kepada OJK.
4. OJK saat ini sedang meninjau informasi yang disampaikan oleh AdaKami dan akan mengambil tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan konsumen.
"OJK juga mengimbau semua lembaga jasa keuangan, termasuk penyelenggara fintech lending, untuk mematuhi peraturan yang berkaitan dengan perlindungan konsumen," tulis Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, dikutip Kamis, 21 September 2023.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Idham Nur Indrajaya pada 22 Sep 2023
Bagikan