OJK Awasi Delapan Multifinance Kekurangan Modal

Kamis, 07 September 2023 07:58 WIB

Penulis:Asih

Editor:Asih

Agusman OJK.png
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman.

JAKARTA | halojatim.com  - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencatat jumlah piutang di industri perusahaan pembiayaan multifinance atau leasing telah mencapai Rp447,03 triliun pada Juli 2023. 

OJK juga tengah mengawasi 8 perusahaan multifinance yang nasibnya di ujung tanduk lantaran kekurangan modal. Itu sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tahun 2018 tentang Penyelanggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan Agustus 2023 secara virtual, Selasa 5 September 2023.  

OJK mencatat bahwa jumlah piutang pembiayaan di sektor leasing mengalami pertumbuhan sebesar 16,22 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). Bila dirinci pada Juni 2023 tumbuh 16,37 persen yoy atau sebesar Rp444,52 triliun. “Ini didukung oleh pembiayaan modal kerja dan investasi yang masing-masing tumbuh sebesar 28,37 persen dan 16,09 persen yoy,” kata Agusman 

Profil risiko pembiayaan piutang terpantau masih terjaga dengan rasio non-performing financing (NPF) gross berada pada level 2,69 persen pada Juli 2023, sedangkan pada Juni 2023, rasio NPF gross mencapai 2,67 persen.

NPF merupakan salah satu instrumen penilaian kinerja sebuah bank syariah yang menjadi interpretasi penilaian pada aktiva produktif, khususnya dalam penilaian pembiayaan bermasalah.

Lalu, gearing ratio di perusahaan pembiayaan leasing tercatat telah mencapai 2,24 kali pada Juli 2023, sedangkan pada Juni 2023 sebesar 2,27 kali. “Ini semua jauh di bawah batas maksimum 10 kali,” ungkapnya.

Gearing Ratio adalah rasio yang menunjukkan tingkat kewajiban finansial suatu perusahaan terhadap ekuitasnya. Hal itu digunakan sebagai ukuran bagi investor dan analis untuk menghitung tingkat leverage finansial perusahaan dan memahami bagaimana utang mempengaruhi kemampuan perusahaan untuk membayar kembali utangnya.

8 Leasing di Ujung Tanduk  

Agusman juga mengatakan ada sebanyak 8 perusahaan leasing yang nasibnya di ujung tanduk lantaran tak memenuhi ketentuan modal yang ditetapkan dalam Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tahun 2018 tentang Penyelanggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Disebutkan dalam Bab XVIII mengenai Ekuitas pada Pasal 87 ayat (1) huruf a, bahwa perusahaan pembiayaan berbentuk perseroan terbatas wajib mengantongi ekuitas paling sedikit sebesar Rp 100 miliar. Perusahaan untuk melengkapi modal tersebut paling lambat pada 31 Desember 2019.

"Terdapat 8 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan yang dimaksud. OJK telah melakukan supervisory action dengan melakukan monitoring atas realisasi aksi korporasi perusahaan sesuai action plan pemenuhan ekuitas yang telah disetujui OJK," jelasn Agusman.

Sementara, pada sektor lain, Agusman menyampaikan bahwa pembiayaan modal ventura mengalami pertumbuhan menjadi Rp18,12 triliun pada Juli 2023. Pada periode yang sama, nilai aset pada perusahaan modal ventura menyentuh Rp27,64 triliun. 

 

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Alvin Pasza Bagaskara pada 06 Sep 2023