Mulai 2021 Produk Curah Dilarang Beredar di Pasar

Selasa, 17 Maret 2020 22:21 WIB

Penulis:Asih

Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag RI) akan memberlakukan aturan ketat terutama untuk produk curah. Pada 2021 produk curah akan dilarang beredar di pasar.
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag RI) akan memberlakukan aturan ketat terutama untuk produk curah. Pada 2021 produk curah akan dilarang beredar di pasar. undefined

Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag RI) akan memberlakukan aturan ketat terutama untuk produk curah. Pada 2021, produk yang dijual secara curah akan dilarang beredar di pasar baik modern maupun tradisional.

Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Kemendag RI, Ojak Simon Manurung mengatakan tahun depan, semua produk yang dijual di pasaran wajib kemasan. Kemasannya harus baik, di luar kemasan itu harus ditulisi tanggal kadaluarsa, bahan-bahan yang digunakan dan sebagainya.

"Sejauh ini produk curah yang banyak dijual  di pasar itu minyak goreng terutama pasar tradisional dan pasar online.  Kita akan awasi ketat," ujar Ojak usai menjadi pembicara dalam diskusi Hari Konsumen Nasional di Giant Rajawali Surabaya, akhir pekan lalu.

Ojak menambahkan, pemerintah membuat aturan ini semata-mata untuk melindungi konsumen. Dikhawatirkan  produk curah dalam hal produksi dan pengemasan tidak menggunakan alat-alat higenis sesuai yang ditentukan.

"Ini yang harus diperhatikan karena terkait SNI (Standar Nasional Indonesia)," ungkap Ojak.

Ojak menyebutkan pihaknya sudah bekerjasama dengan peritel melalui asosiasi yang ada. Tujuannya agar peritel tidak lagi menjual produk curah di setiap gerainya. "Dan sekarang kami sedang turun ke pasar-pasar tradisional," tukasnya.

Karena ke depan semua produk beredar harus ada label dan tanggal kadaluarsanya. "Kalau tidak akan ada sanksi tegas. Karenanya pedagang jangan main-main," tandasnya.

Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Bambang SuSumant mengatakan perlindungan terhadap konsumen itu penting dilakukan. Karena jumlah konsumen Indonesia sangat besar, sebesar jumlah penduduk. Terkadang jumlah konsumen yang besar itu kalah dengan jumlah pengusaha yang sangat sedikit.

"Karenanya perlu ada saling percaya di antara pelaku usaha, konsumen dan pemerintah. Apalagi saat ini 57 persen dana APBN itu didapat dari transaksi. Itu jelas melibatkan konsumen dan bidang usaha serta pemerintah," katanya.

Arya Kusumo, Manager CSR HERO Group mengaku mendukung setiap langkah pemerintah untuk memberikan perlindungan bagi konsumen. "Karena kepercayaan konsumen adalah poin penting bagi kelangsungan usaha terutama usaha ritel," tuturnya.

Acara talkshow edukasi konsumen ini juga menghadirkan I Made Bagus Gerametta selaku Kepala Balai Besar POM di Surabaya. Puluhan ibu-ibu di Surabaya ikut terlibat dalam acara ini. Bahkan anak-anak diajak berkeliling Giant Rajawali untuk mengenal produk berSNI.