Selasa, 19 Juli 2022 23:59 WIB
Penulis:Andri
Editor:Andri
SURABAYA I halojatim.com - Vaksin ketiga atau booster kembali digalakan di Jawa Timur. Bahkan, Gubernur Khofifah Indar Parawansa meminta bupati/wali kota mempercepat pelaksanaan.
"Pandemi belum berakhir dan saya minta bupati/wali kota aktif mendorong sekaligus memantau percepatan vaksinasi di daerahnya," kata Khofifah.
Dia mengatakan, vaksin dosis ketiga (booster) untuk mencegah penularan Covid-19 kini menjadi syarat wajib bagi masyarakat untuk bisa menikmati fasilitas dan ruang publik. Aturan tersebut sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan atau Vaksin Booster bagi Masyarakat yang terbit Senin, 11 Juli 2022.
Dalam SE disebutkan bagi masyarakat yang ingin bepergian mengunjungi wilayah perkantoran, tempat wisata, mal, kawasan perdagangan, restoran maupun area publik lainnya disyaratkan sudah mendapatkan vaksin penguat dengan scan aplikasi "PeduliLindungi".
Selain itu, mulai 17 Juli 2022 syarat bagi masyarakat yang ingin menikmati perjalanan dalam negeri juga diwajibkan telah mendapatkan suntikan vaksin penguat. Hal itu merujuk pada Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.
Selain itu, pelaku perjalanan domestik wajib telah divaksinasi penguat, atau jika belum mendapatkannya maka wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 melalui tes usap antigen ataupun PCR.
"Kami di jajaran Pemprov Jatim, maupun pemkab/pemkot, forkopimda se-Jatim akan mendukung pelaksanaan surat edaran tersebut," katanya. Sementara itu, berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan RI per 17 Juli 2022, vaksinasi dosis ketiga di Jawa Timur mencapai 6.696.765 orang atau 21,04 persen. Sedangkan, untuk capaian vaksinasi dosis pertama di Jatim sejumlah 29.965.926 orang atau 94,15 persen, lalu capaian dosis kedua mencapai 25.668.096 orang atau 80,65 persen. (*)
Bagikan