Selasa, 29 Oktober 2019 06:28 WIB
Penulis:emylmaulana

BANYUWANGI, (halojatim.com) – Merasa ditipu, puluhan warga yang berasal Desa Sumberkencono, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi berbondong bondong mendatangi Mapolres Banyuwangi, pada Senin (28/10/2019).
Kedatangan mereka tersebut guna melaporkan mantan Sekretaris Desa (Sekdes) dan mantan Kepala Desa (Kades) Desa Sumberkencono yang diduga telah memalsukan Akta Jual Beli (AJB) tanah.
Diketahui, pada tahun 2009-2010 pengurusan akta tersebut dilakukan oleh Kusnan, mantan Sekdes, dan Wiyono, Kades terpilih Desa Sumberkencono. Setidaknya, ada ratusan warga yang merasa ditipu. Namun, sementara masih 15 orang yang melaporkan kasus ini di Mapolres Banyuwangi.
Sugeng Setiawan, SH, selaku kuasa hukum warga Desa Sumberkencono mejelaskan, ratusan warga tersebut mengetahui akta ini palsu ketika beberapa warga akan melakukan pengajuan pinjaman dana ke salah satu Bank.
Namun, lanjutnya, surat tersebut dirasa kurang cukup. Hal itu dikarenakan, pada akta jual beli tanah tersebut tidak ada tanda tangan PPATS. Akhirnya pihak Bank pun mengembalikan berkas pengajuan pinjaman dana tersebut karena merasa kurang cukup.
“Analisa saya ketika akta jual beli tersebut sudah diberikan ke masyarakat otomatis itu sudah jadi. Namun, kenapa oleh pihak Bank ditolak, dan Kelengkapan akta itu pastinya sudah terregister dan ditandatangani oleh pejabat berwenang, dalam hal ini yaitu PPATS dan di tandatangani Camat,” jelas Sugeng.
Namun, lanjutnya, tanda tangan tersebut sama sekali belum ditanda tangani oleh Camat setempat. “Camat lo belum tanda tangan, ini belum akta tapi masih draft,” tegas Sugeng.
Tidak hanya itu saja, pembiayaannya pun juga bervariasi antara 1,5 juta bahkan ada yang lebih. “Itu semua yang menerima mantan Sekdes Kusnan yang sekarang terpilih jadi Kades,” jelasnya.
Sementara itu, mantan Sekdes Desa Sumberkecono, Kusnan membenarkan dengan adanya pembayaran yang setiap bidangnya dihargai 1,5 juta bahkan lebih, dan akta tersebut sudah diberikan kepada warga.
“Kalau di lanjutkan harus ada persetujuan dari BPN, karena sudah ada persetujuan dari masyarakat tersebut, sebab harus melalui pengukuran dan biaya pajaknya,” ujar Kusnan. (*)
Reporter: Rochman
Bagikan