MALANG RAYA BELUM BISA NEW NORMAL

Senin, 08 Juni 2020 08:09 WIB

Penulis:Andri

Kabupaten Malang yang masuk wilayah belum bisa diberlakukan new normal
Kabupaten Malang yang masuk wilayah belum bisa diberlakukan new normal undefined

Masa transisi setelah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Malang Raya akan diperpanjang hingga Sabtu, 13 Juni 2020. Perpanjangan masa transisi ini nantinya juga disertai dengan evaluasi kembali pada akhir periode

"Masih ada persyaratan agar suatu wilayah menuju normal baru yang belum dipenuhi,"  kata Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Surabaya Minggu (7/6/2020).

Artinya, kata Khofifah, kawasan Malang Raya, yang meliputi Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu belum bisa menerapkan masa normal baru (new normal). Menurut Khofifah, terdapat persyaratan berdasarkan panduan dari Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO agar suatu wilayah menuju normal baru, yaitu rate of transmission (RT) atau rasio penularan kurang dari satu. Dalam hal ini, kata dia, rasio penularan di Malang Raya tercatat hingga Jumat (5/6) masih pada angka 1,23 per hari.

Masa transisi setelah PSBB di Malang Raya merupakan yang kedua, setelah pada 1-6 Juni 2020 diberlakukan tahap pertama. Selain angka rate of transmission dan evaluasi tahap pertama, Khofifah juga menyebut jika masa transisi memerlukan waktu yang lebih lama.

Dalam praktiknya, kata dia, di masyarakat masih banyak ditemukan pelanggaran-pelanggaran protokol kesehatan yang berakibat pada bertambahnya kasus positif COVID-19 walaupun tidak signifikan. Berdasarkan catatan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jatim hingga Sabtu (6/6), jumlah kasus terkonfirmasi positif di Kabupaten Malang sebanyak 92 orang, Kota Malang bertambah satu kasus menjadi 69 orang (data 7/6) dan Kota Batu 38 orang.

"Semua ikhtiar dan inovasi tentu sudah dimaksimalkan. Namun kita memang harus terus mengajak masyarakat untuk lebih disiplin, taat dan patuh pada protokol kesehatan," katanya