Rabu, 05 Juli 2023 17:52 WIB
Penulis:Asih
Editor:Asih
JAKARTA | halojatim.com - Akhir-akhir ini, pinjaman online atau biasanya disebut pinjol telah popular bagi masyarakat.
Mudahnya mengakses, proses cepat, serta tidak melibatkan lembaga keuangan tradisional membuat masyarakat yang membutuhkan uang tunai secara instan tertarik dengan melakukan pinjaman online.
Padahal, di balik mudahnya Anda melakukan pinjaman online terdapat risiko yang harus diwaspadai. Mari cari tahu risiko apa saja saat melakukan pinjaman online.
BACA JUGA :
Berikut ini adalah beberapa risiko yang perlu diwaspadai saat melakukan pinjaman online:
Banyak platform pinjaman online menawarkan pinjaman dengan suku bunga jauh lebih tinggi daripada yang ditawarkan lembaga keuangan tradisional. Hal semacam ini mengakibatkan jumlah pengembalian yang tinggi pada pinjaman online serta membebani keuangan Anda dalam jangka waktu lama.
Jika Anda menggunakan pinjaman online, pastikan telah membaca dan memahami ketentuan pinjaman secara keseluruhan sebelum Anda menandatangani kontrak.
Proses pengajuan pinjaman online begitu mudah, bahkan hanya beberapa kali klik saja, dengan begitu dalam hitungan menit Anda telah mendapatkan pinjaman dana sesuai kebutuhanmu. Menggiurkan bukan? Tetapi, adanya kemudahan tersebut justru membuat Anda terlena, ingin meminjam lagi dan pada akhirnya tidak berpikir panjang.
Perlu Anda ketahui, terkadang ada beberapa pihak yang tidak bertanggung jawab yang berusaha memanfaatkan kebutuhan finansial Anda. Mungkin saja pihak yang menawarkan pinjaman dengan syarat-syarat tidak masuk akal atau meminta informasi pribadi yang sensitif.
Ada kalanya Anda tidak memberikan nomor KTP, nomor KK maupun foto diri pada lembaga yang tidak jelas. Penting untuk menggunakan platform pinjaman online yang terpercaya.
Pastikan bahwa situs websitenya resmi atau tidak resmi, serta situs websitenya menggunakan protokol keamanan, yang mana tidak membagikan informasi pribadi Anda pada pihak ketiga.
Pinjaman online sering menawarkan tunai dengan cepat dan mudah. Namun, jika Anda tidak bisa membayar pinjaman tersebut dengan tepat waktu, utang Anda malah semakin bertambah karena adanya bunga yang tinggi. Pastikan Anda membaca persyaratan dan perjanjian dengan cermat mengambil pinjaman tersebut.
Diteror oleh debt collector merupakan salah satu hal yang sering dikeluhkan para debitur pinjaman online. Banyak dari mereka yang mengeluh bahkan sampai menangis karena terus diteror oleh debt collector, entah itu diteror melalui telepon atau didatangi langsung oleh debt collector.
Cara menerornya pun jauh dari kata normal alias mengabaikan rasa kemanusiaan. Tentu saja, hal tersebut membuat hidup tidak nyaman. Padahal dalam proses penagihan pinjaman memiliki aturan khusus yang ditetapkan secara resmi oleh OJK, para penagih harus mematuhi peraturan tersebut sesuai prosedur yang ada.
Itulah beberapa bahaya ketika melakukan pinjaman online tanpa berpikir panjang atau pertimbangan yang matang. Kuncinya, Anda harus lebih hati-hati dan waspada. Pastikan jika Anda meminjam dari pinjaman online layanan tersebut telah resmi terdaftar OJK.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Distika Safara Setianda pada 05 Jul 2023
Bagikan