LARANG BAKAR PETASAN SELAMA RAMADHAN DAN IDUL FITRI

Minggu, 03 April 2022 23:50 WIB

Penulis:Andri

A-PETASAN.jpg
Deretan petasan dan kembang api yang dijual di lapak pedagang di Kota Surabaya

 SURABAYA I halojatim.com - Ramadhan dan Perayaan Idul Fitri di Kota Surabaya bakal khusuk. Tak ada suara petasan selama bulan suci umat Islam tersebut. Pemerintah Kota Surabaya telah  mengedarkan larangan menjual, membakar atau menyalakan petasan.

"Seluruh warga Surabaya diharapkan menjaga kondusifitas, ketertiban umum serta ketentraman masyarakat selama Ramadhan dan Lebaran," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

Larangan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 451/5599/436.8.5/2022 tentang Panduan Pelaksanaan Ibadah dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Selama Ramadhan dan Idul Fitri 1443 Hijriah. Meski demikian, kata dia, pengawasan pelaksanaan ibadah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat selama Ramadan dan ldul Fitri dilakukan oleh Satpol PP dan Linmas bersama jajaran TNI dan Polri.

"Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam surat edaran dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.
Selain itu, Pemkot Surabaya juga melarang operasional kegiatan tempat rekreasi dan hiburan umum (RHU) seperti diskotek, klub malam, pub/rumah musik, karaoke dewasa, karaoke keluarga, panti pijat dan SPA. Pengelola diwajibkan menutup/menghentikan kegiatannya termasuk yang berada atau menjadi bagian fasilitas hotel dan restoran.

"Untuk bioskop dilarang memutar film mulai pukul 17.30 WIB (waktu Shalat Maghrib/berbuka puasa) sampai dengan pukul 20.00 WIB (waktu Shalat lsya/Tarawih)," kata Eri

Selain itu, kata dia, warga dilarang mengedarkan, menjual atau menyajikan minuman beralkohol selama bulan Ramadhan dan Hari Raya ldul Fitri. Para pengelola restoran, rumah makan, kafe atau warung tetap dapat melayani penjualan makanan dan minuman selama Ramadhan, namun diimbau untuk tidak melakukan kegiatan usaha secara mencolok dengan memasang tirai penutup. (*)