Laporan Korban, Polda Jatim Tetapkan Tiga Tersangka Pinjaman Online Ilegal

Senin, 25 Oktober 2021 17:49 WIB

Penulis:Asih

Editor:Asih

pinjol OJK.jpg
Korban Pinjol jangan takut untuk melapor ke polisi jika merasa terancam.

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur akhirnya bergerak cepat merespon keresahan masyarakat terkait pinjaman online (pinjol) ilegal. Sebuah kantor yang bernama PT SDI di Jalan Raya Satelit Indah, Sukomanunggal Surabaya digerebek, Jumat (22/10/2021) lalu. 

Dalam penggerebekan itu, belasan orang diamankan. Dan kini tiga orang ditetapkan tersangka yakni APP (27) seorang warga Surabaya dan ASA (31) serta RH (28) asal Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ketiganya bertugas sebagai desk collection atau penagih.

Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan dua orang debitur yang mengaku mendapatkan pesan ancaman dari perusahaan penagih PT DSI.

Baca Juga : 

https://halojatim.com/read/artis-nikita-mirzani-ajak-masyarakat-waspadai-pinjol-ilegal

"Pelapor atas nama M yang bersangkutan melakukan pinjaman sebesar Rp1,8 juta pada aplikasi Rupiah Maju. M ini melakukan pinjaman pada 21 September 2021 dan sudah lunas," kata Nico, Senin (25/11/2021).

Nico menjelaskan, walau sudah lumas namun M pada 7 Oktober menerima ancaman dari pihak DSI ini. Ancaman itu dikirim ke WhatsApp M secara terus menerus. Tersangka mengancam akan menyebarkan foto dan KTP korban bila tidak segera membayarkan utangnya di pinjol.

Karena merasa terancam padahal sudah melunasi tagihan, M kemudian melaporkan kejadian ini ke Polda Jatim. Polisi pun akhirnya menangkap APP pada 16 Oktober. Tersangka mengaku bekerja untuk PT DSI.

Sementara laporan kedua dilayangkan orban B. Pada Desember 2020, B meminjam uang pada aplikasi pinjaman online Rupiah Merdeka, dengan nilai Rp3 juta.

Tiga bulan berikutnya atau Februari 2021, B sudah melunasi pinjamannya. Tetapi, pada Juli 2021, B tetap ditagih oleh nomor tak dikenal. Pelaku juga mengancam akan menyebarkan foto dan KTP korban.

"Akhirnya B membuat laporan polisi di Polda Jawa Timur, kemudian tim melakukan pemeriksaan. Dan pada tanggal 15 Oktober 2021, tim menangkap dua tersangka. Satu inisial RH alias A, yang kedua ASA. A ditangkap di Bogor dan ASA ditangkap di Surabaya," ucapnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka pun terancam jeratan pasal 27, 29 dan 45 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.