LAN RI BERI PENGHARGAAN KE JATIM

Kamis, 11 Agustus 2022 00:10 WIB

Penulis:Andri

Editor:Andri

A-LAN.jpg
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat menerima penghargaan dari LAN RI

SURABAYA I halojatim.com – Penghargaan kepada Provinsi Jatim tak pernah berhenti.Kali ini menerima penghargaan dari Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI dalam ajang "Award Makarti Bhakti Nagari 2022" yang berlangsung di Jakarta.

 

Dalam siaran persnya, LAN RI mengangkat Gubernur Khofifah Indar Parawansa sebagai Widyaiswara Ahli Utama Kehormatan dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Jatim meraih peringkat pertama Lembaga Pelatihan Berprestasi kategori lembaga pelatihan pemerintah daerah. Bahkan, kedua penghargaan tersebut diserahkan oleh Pelaksana Tugas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Mahfud MD dan Kepala LAN RI Adi Suryanto kepada Gubernur Khofifah.

 

Atas capaian tersebut, Gubernur Khofifah berterima kasih dan menyampaikan bahwa sinergi yang telah terbangun antara LAN RI dengan BPSDM Jatim menjadi modal penting mewujudkan kualitas aparatur sipil negara yang andal dan kompetitif terhadap berbagai kemajuan zaman. Pemprov Jatim, kata dia, melalui BPSDM akan selalu siap turut berkontribusi dalam pengembangan kualitas ASN tidak hanya di Jatim, melainkan seluruh Indonesia.

 

"Dalam beberapa inovasi pelatihan yang dibuat oleh BPSDM ternyata juga banyak diminati oleh ASN dari luar Provinsi Jatim. Misalnya, webinar 'ASN Belajar' yang diikuti oleh ribuan ASN dari dalam dan luar Jatim," katanya.

 

Kepala BPSDM Jatim Aries Agung Paewai mengatakan keberhasilan meraih penghargaan merupakan wujud komitmen pemprov untuk selalu meningkatkan dan mengembangkan lembaga pelatihan yang berkualitas dan terdepan.Selain dinobatkan sebagai lembaga pelatihan berprestasi, BPSDM Jatim juga masuk dalam Top 10 kategori Penghargaan Widyaiswara Berprestasi dan Top 10 Penghargaan Inovasi Pengembangan Materi 

Microlearning

.

Kepala LAN RI Adi Suryanto menyebut Khofifah telah memberikan kontribusi penting terhadap pengembangan kompetensi ASN, bahkan sebelum menjadi gubernur. (*)

KHOFIFAH: THR HARUS DIBAYAR H-7 LEBARAN
SURABAYA I halojatim.com - Tunjangan Hari Raya (THR) mendapat perhatian dari pemerintah provinsi Jawa Timur. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengingatkan para pengusaha di wilayah setempat membayarkannya pada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum Hari Raya Idul Fitri. "Tahun ini maka tujuh hari sebelum Idul Fitri 144 Hijriah sudah harus terbayarkan," katanya di Gedung Negara Grahadi di Surabaya. THR, kata dia, dibayarkan baik untuk pekerja atau buruh dengan status pekerja tetap, maupun status pekerja kontrak (PKWT). Kata Khofifah, pembayaran THR Keagamaan adalah kewajiban pengusaha kepada pekerja atau buruh sebagaimana diatur pada Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Aturan THR Keagamaan tahun ini juga merujuk Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tanggal 27 Maret 2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 560/13239/012/2023 tanggal 5 April 2023 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023, yang ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-Jawa Timur. Khofifah mengatakan, THR Keagamaan merupakan pendapatan nonupah yang diberikan dengan perhitungan besaran secara proporsional sesuai masa kerjanya, yaitu jumlah masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah. Untuk buruh dengan masa kerja minimal sebulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, kata Khofifah, maka sudah berhak mendapatkan THR Keagamaan. "Sedangkan, pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan ke atas mendapat THR sebesar satu bulan upah. Adapun buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, besaran THR-nya dihitung tersendiri," katanya. Selain itu, Pemprov Jatim menyiapkan Posko THR Keagamaan Tahun 2023 pada 4-18 April 2023 setiap hari kerja mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB setiap Senin sampai Kamis, lalu pukul 08.00 WIB - 15.30 WIB setiap Jumat. Posko THR Keagamaan Pemprov Jatim terdapat di 55 titik yang tersebar di berbagai lokasi, masing-masing di Kantor Disnakertrans Jatim satu posko, dan 14 UPT BLK Jatim (Sumenep, Jember, Singosari, Kediri, Tulungagung, Mojokerto, Jombang, Nganjuk, Madiun, Ponorogo, Bojonegoro, Tuban, Pasuruan, Situbondo). Lalu, di 38 kantor instansi yang membidangi ketenagakerjaan kabupaten/kota, berikutnya ada dua posko di kepulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Bandara Juanda serta Pelabuhan Tanjung Perak. Disnakertrans Jatim juga bersinergi dengan Kementerian Ketenagakerjaan RI membuka secara daring melalui layanan pengaduan THR resmi di alamat "https://bit.ly/PoskoTHR-Jatim2023". (*)

2 tahun yang lalu