KRONOLOGI Eks Pimpinan Bank Jatim Cabang Jember Jadi Tersangka Korupsi Rp4,7 Miliar, Bisa Ada Nama Baru

Jumat, 24 Juni 2022 14:45 WIB

Penulis:ifta

pasar_uang.jpg
Ilustrasi korupsi

Surabaya, Halojatim.com- Penyidik Kejaksaan Tinggi menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara korupsi kredit macet senilai Rp4,7 miliar.

Tiga orang tersangka ini berinisial MIN, yang saat perkara korupsi terjadi menjabat Kepala Cabang di bank milik Pemerintah Provinsi Jatim, serta dua orang lainnya MY dan NS dari pihak kreditur CV Mutiara Indah.    

MIN informasinya adalah mantan pimpinan Bank Jatim Cabang Jember. 

"Hingga dilakukan penahanan hari ini, MIN masih tercatat aktif sebagai pimpinan cabang di Bank pelat merah ini," kata Kepala Kejati Jatim Mia Amiati kepada wartawan di Surabaya, Rabu petang dilansir dari laman ANTARA.

Lalu bagaimana kronologi kasus ini?

Penyidik Kejati Jatim mengungkap, pada 11 Mei 2015, Bank Jatim Cabang Jember menyetujui pemberian kredit modal kerja dengan pola keppres senilai Rp2,5 miliar kepada CV Mutiara Indah. 

Selanjutnya, pada 7 Agustus 2015, Bank Jatim Cabang Jember menyetujui penambahan plafon kredit modal kerja keppres kepada CV Mutiara Indah, dari semula Rp2,5 miliar menjadi 4,7 miliar.

Sampai sekarang kredit tersebut tidak pernah dibayar.

Menurut Kajati Mia, beserta bunganya, telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp8 miliar. Ketiga tersangka disebut memiliki wewenang dan tanggung jawab besar yang menyebabkan kasus korupsi ini terjadi. 

"Tersangka MIN sebagai Pimpinan Cabang yang menentukan untuk bisa meloloskan pengajuan kredit itu," ujar Kajati Mia.

MIN terindikasi telah bekerja sama dengan tersangka NS dan MY merekayasa fakta yang tidak sesuai di lapangan dalam proses pengajuan kredit.   

"Jadi ada beberapa peran yang memang berat dilakukan oleh ketiga tersangka tersebut," ucapnya.  

Kajati Mia memastikan masih terus mengembangkan penyelidikan. 

"Kita lihat nanti hasil dari pengembangan penyelidikan. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru lainnya," katanya. (*)