KPPU Mulai Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran yang Dilakukan PT Solusi Transportasi Indonesia

Rabu, 22 Januari 2020 06:12 WIB

Penulis:Asih

Sidang perdana pemeriksaan saksi yang digelar di Kanwil IV KPPU di Surabaya, Selasa (21/1/2020).
Sidang perdana pemeriksaan saksi yang digelar di Kanwil IV KPPU di Surabaya, Selasa (21/1/2020). undefined

Kantor Wilayah (Kanwil) IV Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang perkara Nomor 13/KPPU-I/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 14, Pasal 15 Ayat (2) dan Pasal 19 Huruf D Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Sidang perdana digelar Selasa (21/1/2020) hingga empat hari ke depan.

Sidang perdana, dengan agenda pemeriksaan 10 saksi atas kasus yang dilakukan  PT Solusi Transportasi Indonesia dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia terkait Jasa Angkutan Sewa Khusus.

Ketua Majelis Komisi Dinni Melanie serta Anggota Majelis Komisi M. Afif Hasbullah dan Guntur Syahputra Saragih, memeriksa 10 orang saksi baik yang diajukan oleh Investigator KPPU maupun para terlapor.

Kepala Kanwil IV KPPU, Dendy Rakhmad Sutrisno menyebutkan ada tiga isu yang tengah didalami dalam kasus ini. "Integrasi vertikal, perjanjian tertutup dan diskriminasi. Tiga hal itu menjadi fokus pemeriksaan," ungkap Dendy.

Secara lebih rinci, pelangaran yang diduga dilakukan dua perusahaan itu sebanyak tiga pasal dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pasal yang disangkakan yakni pasal 14 berisi tentang pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengolahan atau proses lanjutan, baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat.

Pasal kedua yakni 15 ayat (2) berisi tentang pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok. Sementara pasal ketiga yakni 19 huruf D berisi tentang melakukan praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.