KPPU Hentikan Relaksasi Penegakan Hukum Persaingan Usaha

Kamis, 07 April 2022 22:21 WIB

Penulis:Asih

Editor:Asih

IMG-20220407-WA0006.jpg

SURABAYA | halojatim.com - Relaksasi penegakan hukum persaingan usaha yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) No 3 Tahun 2020 akhirnya dicabut per 1 Mei 2022 mendatang.

Pencabutan ini dengan menerbitkan  Peraturan KPPU No. 2 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2020 tentang Relaksasi Penegakan Hukum Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan dalam Rangka Mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional.

Komisioner KPPU, Afif Hasbullah menjelaskan perubahan kebijakan didasarkan perkembangan terkini dunia usaha yang semakin membai dan kegiatan usaha yang sudah dapat beradaptasi dengan kondisi pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) melalui penerapan kebiasaan baru.

"Jadi dunia usaha sekarang sudah mulai membaik, jadi kami mencabut aturan itu," ujar Afif saat ditemui di Surabaya, Kamis (7/4/2022).

Sebelumnya, relaksasi penegakan hukum yang diatur dalam Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2020 diundangkan dengan tujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pelaku usaha dalam menjalankan usahanya.

Relaksasi tersebut terdiri dari relaksasi penegakan hukum terhadap pelaksanaan pengadaan barang dan/atau jasa dengan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.

Dan relaksasi penegakan hukum atas rencana perjanjian, kegiatan dan/atau mengunakan posisi dominan yang bertujuan untuk penanganan Covid-19 dan/atau meningkatkan kemampuan ekonomi pelaku usaha dalam menjalankan usahanya.

Relaksasi juga diberikan atas dua jangka waktu kewajiban pelaku usaha, yakni terkait kewajiban penyampaian notifikasi merger dan akuisisi, dan kewajiban penyampaian tanggapan atas Peringatan Tertulis dalam pelaksanaan kemitraan.

Dalam aturan tersebut, pelaku usaha diberikan penambahan waktu perhitungan kewajiban notifikasi transaksi merger dan akuisisi menjadi 60 (enam puluh) hari setelah transaksi efektif secara yuridis. Serta relaksasi penambahan waktu pelaksanaan Peringatan Tertulis atas dugaan pelanggaran pengawasan kemitraan UMKM menjadi 30 (tiga puluh) hari.

Jadi, setelah pencabutan aturan relaksasi berdasarkan Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2022, maka KPPU kembali mengawasi seluruh jenis pengadaan barang/jasa dan pelaku usaha tidak lagi diperkenankan mengajukan relaksasi atas rencana perjanjian, kegiatan dan/atau penggunaan posisi dominannya.

"Tenggat waktu penyampaian kewajiban notifikasi juga kembali menjadi 30 (tiga puluh) hari, dan tenggat waktu pemberian tanggapan pelaku usaha atas Peringatan Tertulis kembali menjadi empat belas hari," tandas Afif.