Selasa, 03 Maret 2020 05:10 WIB
Penulis:Andri

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggandeng Komisi XI DPR RI sosialisasikan waspada terhadap investasi bodong. Dihadapan warga Sukodono Sidoarjo, anggota komisi XI DPR RI meminta masyarakat bijak menghadapi maraknya pinjaman online yang ditawarkan melalui aplikasi atau Finansial Teknologi (Fintek).
Hal tersebut disampaikan Indah Kurnia, Anggota Komisi XI DPR RI dalam kegiatan penyuluhan Jasa Keuangan yang digelar Otoritas Jasa Keuangan dengan tema Waspada Investasi Bodong di Sidoarjo, Senin (2/3).
Dihadapan sejumlah undangan, Indah Kurnia meminta masyarakat agar berhati-hati dalam berinvestasi atau pinjam uang dengan aplikasi pinjaman online karena ada yang tidak terdaftar di OJK sehingga Fintek tersebut tidak terdeteksi.
“Bijaklah mengatur keuangan, jangan gampang dengan iming iming hadiah handphone atau uang akan meningkat dalam beberapa bulan. Fintek tersebut sudah pasti tidak terdaftar di OJK, karena sudah mengatur pemilik aplikasi pinjaman online,” ujar Indah.
Bersama OJK, pihaknya ikut berupaya memberikan edukasi yang massif kepada masyarakat. Tujuannya masyarakat lebih sadar dan bijak menghadapi maraknya produk keuangan melalui aplikasi online atau Fintek ini.
“Kalau menempatkan (menyimpan) uang di bank resmi. Kalau meminjam uang juga di tempat yang resmi dan yang sudah dilegalkan oleh OJK,” ungkap anggota DPR RI Dapil Surabaya-Sidoarjo.
Pada sosialisasi itu, juga dihadiri OJK Regional IV, Mulyanto Direktur Pengawasan LJK 2 dan Manajemen Strategis, yang hadir memberikan pengarahan , meminta masyarakat bisa membedakan Fintek yang legal dan ilegal. “Untuk mengetahuinya, Fintek elegal atau legal bisa dicek ke OJK melalui sambungan telpon 157,” tutur Mulyanto.
Dengan pengecekan tersebut, akan diketahui daftar nama Fintek yang terdaftar di OJK. Mulyanto menyebut saat ini ada 127 Fintek yang sudah terdaftar di OJK sehingga legal dan tidak bermasalah sebagaimana fintek lain yang kerap dikeluhkan masyarakat.
Mulyanto berharap masyarakat sebelum melakukan pinjaman online, mengukur kemampuan finansialnya dan menggunakan uang pinjaman tersebut untuk membuka usaha.
“Paling penting, lihatlah siapa yang mau kita pinjami tersebut, legal apa tidak. Jangan karena kebutuhan yang bukan utama, maka asal pinjam saja tanpa bijaksana dalam menggunakan uang yang dipinjam, tanpa mengetahui aturan dan acuannya, sehingga mudah terjebak,” tambahnya.
Dia menjelaskan dengan sosialisasi semacam ini, pihaknya berharap literasi masyarakat terhadap produk-produk keuangan lebih baik sehingga masyarakat terhindar dari praktik-praktik curang. Selain itu, untuk mencegah masyarakat terhindar dari adanya praktik Fintek yang merugikan masyarakat, OJK sejauh ini telah membekukan 1900 lebih Fintek ilegal.
“Kita sudah bekukan lebih 1900 Fintek ilegal bekerjasama dengan Satuan tugas (Satgas) OJK bekerjasama dengan Kominfo. Sedangkan akumulasi jumlah pinjaman online, totalnya mencapai Rp 100 triliun sepanjang tahun 2019,” imbuhnya.
Bagikan