Selasa, 14 November 2023 14:32 WIB
Penulis:ifta
JAKARTA, Halojatim.com - Dugaan kasus pemerasan oleh Pimpinan KPK Firli Bahuri kembali dilakukan pendalaman.
Namun Firli berhalangan hadir dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli rencananya diperiksa kembali sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Selasa 14 November 2023 oleh Polda Metro Jaya.
Alasan Firli absen dalam panggilan ini karena akan menghadiri panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
“Dikarenakan pada hari yang sama saksi FB (Firli Bahuri) memenuhi panggilan undangan klarifikasi kedua dari Dewas KPK,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa.
Ade menjelaskan KPK telah berkirim surat yang isinya perihal pemeriksaan terhadap Firli Bahuri diminta dapat dilakukan di gedung Bareskrim Polri.
Surat tersebut dikirimkan kepada penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan ditandatangani Kepala Biro Hukum KPK, Ahmad Burhanuddin.
Meski begitu, Ade belum mengetahui kapan pemeriksaan tersebut bakal dilaksanakan kembali. Pihaknya juga akan mempertimbangkan permintaan Firli.
Terpisah, Firli Bahuri memberikan pernyataan terkait absennya dirinya dalam pemeriksaan Polda Metro Jaya.
“Kita sudah komunikasikan bahwa saya akan datang tapi bukan hari ini. Hari ini jadwal saya adalah menghadiri undangan Dewas,” kata Firli. Namun pertemuan dengan Dewas pun akhirnya urung dilakukan hari ini.
Firli menyebut seluruh anggota Dewas ternyata tidak ada dan telah berkirim surat kepadanya. Firli kemudian melanjutkan bahwa pemeriksaan oleh Dewas bakal diagendakan kembali.
Terkait pemeriksaannya di Polda Metro Jaya, Firli menyebut jika dalam waktu dekat ini dirinya akan hadir.
“Sudah kita komunikasikan, nanti anda ikuti dalam waktu dekat ini kita akan hadir memenuhi panggilan Polda Metro Jaya,” jelasnya.
Dirinya menegaskan tidak menunda-nunda terkait pemeriksaan di Polda Metro Jaya. “Saya pastikan tidak ada yang menunda-nunda, ini karena kepentingan dinas dan tugas,” pungkasnya. ***
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Khafidz Abdulah Budianto pada 14 Nov 2023
Bagikan