KAJI BUKA LAGI 17 CHECK POINT MASUK SURABAYA

Kamis, 16 Juli 2020 13:34 WIB

Penulis:Andri

Salah satu titik check point masuk Kota Surabaya
Salah satu titik check point masuk Kota Surabaya undefined

Surabaya pernah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tiga jilid. Saat itu, setiap warga yang masuk Surabaya menjalani pemeriksaan di 17 Check Point.

 Sistem ini bisa jadi akan kembali diterapkan. Ini menyusul terbitnya Perwali 33 Tahun 2020. Di situ diatur pergerakan orang dan barang menggunakan transportasi yang masuk Surabaya. Surat keterangan negatif Covid-19 dan rapid test non reaktif di antaranya yang bakal diperiksa petugas.

 “Bukan hanya yang bekerja, siapa pun dari luar daerah akan diminta hasil rapid test,” kata Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya Irvan Widyanto.

Irvan mengatakan, dalam aturan baru ini pemeriksaan pergerakan orang dapat dilakukan petugas di terminal bus. Sementara untuk kendaraan pribadi masih dipikirkan formulasinya.

“Untuk kendaraan pribadi akan kita pikirkan apakah di check point. Kendaraan pribadi akan kita lakukan sebentar lagi nantinya akan kita susun,” katanya.

Irvan mengaku masih akan menggelar rapat untuk mengkaji pemberlakuan kembali 17 Check Point di pintu masuk Surabaya. Pihaknya tengan mendiskusikan cara bertindaknya.
 ''Yang jelas untuk kendaraan atau mobil luar L akan kita periksa. Jangan sampai terjadi kemacetan,” katanya.

Irvan mengatakan, kebijakan ini diambil semata-mata menjadi salah satu cara Pemkot Surabaya dalam mengendalikan laju penyebaran Covid-19 yang saat ini diklaim telah mengalami penurunan. Sekadar diketahui, Perwali Nomor 33 tahun 2020 yang baru dikeluarkan Pemkot Surabaya, di antaranya mewajibkan seluruh pekerja luar kota yang keluar-masuk Surabaya harus negatif Covid-19. Syaratnya, harus mengantongi surat keterangan rapid test non reaktif maupun swab test dengan hasil negatif yang berlaku 14 hari sejak dilakukan tes.