UMKM
Jumat, 06 Oktober 2023 11:35 WIB
Penulis:ifta
Editor:ifta
Jakarta, Halojatim.com - Pasca pelarangan Tiktok Shop, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyinggung soal predatory pricing.
Jokowi mewanti-wanti dampak bahaya dari model penguasaan pasar dengan skema predatory pricing.
Selain penguasaan pasar, Jokowi juga mengingatkan soal penguasaan data.
Dalam pengarahannya kepada peserta Program Pendidikan Singkat Angkatan (PPSA) XXIV dan alumni Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) LXV Tahun 2023 Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), di Istana Negara, Jakarta pada Rabu, 4 Oktober 2023, Presiden RI Jokowi juga mengungkapkan bahaya penjajahan di era modern, kolonialisme di era modern.
Presiden kemudian menyampaikan adanya sebuah aplikasi yang bisa menjaring 123 juta konsumen hanya dalam hitungan bulan karena pembelian yang masif. Artinya perilaku konsumen sudah dipegang, mau kemana sudah dipegang, arahnya mau kemana sudah bisa ditebak. Lebih bahaya lagi 90% barang yang dibeli oleh konsumen tersebut adalah barang impor yang harganya murah. Bahkan ada baju yang dijual 5.000.
“Artinya ada predatory pricing, bakar uang untuk menguasai data, menguasai perilaku konsumen. Jangan sampai kita terlena. Kita jangan mau penjajahan era modern, kolonialisme di era modern. Kita nggak sadar tahu-tahu kita sudah dijajah secara ekonomi,” ungkap Presiden.
Lebih lanjut Presiden Jokowi menjelaskan, potensi ekonomi digital mencapai sekitar Rp 11,250 triliun. Oleh karena itu, Indonesia tidak boleh hanya menjadi pasar saja, harus menjadi pemain. Makanya perlu kerja keras untuk menyiapkan pemain-pemainnya.
“Sementara kita juga dibatasi waktu, hanya dua tahun sejak tahun lalu untuk menyiapkan talenta-talenta digital kita. Jadi sekali lagi aturan mengenai perdagangan digital, pembayaran digital, keamanan data dan juga mobilitas talenta digital kita ini pindah kemana. Saya ingatkan, hati-hati kita tidak boleh jadi pasarnya saja,” jelas Presiden.
Pemerintah secara resmi telah melarang TikTok Shop beroperasi Indonesia pada Rabu 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB. Dengan ditutupnya TikTok Shop ini, para pedagang dan pembeli tidak lagi bisa melakukan transaksi jual beli di platform social commerce tersebut.
Keputusan pemerintah melarang TikTok Shop beroperasi di Indonesia ini ditetapkan dalam Permendag No. 31/2023 yang mengatur perdagangan secara elektronik.
Peneliti di Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM Hempri Suyatna menilai penutupan TikTok Shop penting untuk melindungi e-commerce atau produk-produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Menurutnya, jika tidak ada aturan dari pemerintah, produk-produk impor dengan harga murah akan sangat mudah masuk ke Indonesia.
“Ketika produk-produk impor masuk ke Indonesia, ini jelas akan menggusur produk lokal, apalagi sebagian produk impor ilegal. Tentu ini akan menghambat dan tidak baik untuk konteks perlindungan produk lokal,” kata Hempri.
Jadi, imbuh Hempri, penutupan TikTok Shop ini tepat. Tetapi ke depannya, aturan-aturan yang dirumuskan dalam Permendag perlu lebih didetailkan, misalnya social commerce harus mempromosikan produk dalam negeri dan melakukan pendampingan terhadap produk UMKM. Dengan demikian, social commerce lebih memiliki kebermanfaatan bagi UMKM.
Hempri menambahkan, adanya regulasi terkait TikTok Shop (social commerce) ini diharapkan bisa menguatkan e-commerce nasional maupun lokal. Apalagi di Indonesia sempat muncul banyak e-commerce nasional maupun lokal yang diinisiasi pemerintah daerah, masyarakat, maupun komunitas.
“Pemerintah harus mulai memberikan perhatian kepada e-commerce lokal. E-commerce lokal ini harus didorong untuk maju dan bisa bersaing dengan e-commerce nasional. Dulu ada beberapa e-commerce lokal yang sempat eksis. Sayang respon pemerintah masih kurang sehingga orang lebih tertarik untuk bertransaksi di social commerce,” ungkap Dosen Program Studi Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan Fisipol UGM tersebut.
Penguatan sektor UMKM ini, menurut Hempri sangat penting untuk melindungi masyarakat Indonesia dari kolonialisme di era modern, seperti yang diungkapkan Presiden Jokowi. Pasalnya hadirnya produk impor dengan serbuan produk murah memberikan ancaman ketergantungan bagi masyarakat Indonesia.
“Sebenarnya ide untuk melindungi produk lokal itu sudah ada sejak zaman Presiden Soekarno sampai era Presiden Joko Widodo. Selalu ada gerakan untuk menggunakan produk dalam negeri. Namun, selama ini tidak berjalan optimal. Karena itu, birokrasi dan unsur pemerintah seharusnya memberikan contoh dan mendorong penguatan produk UMKM,” pungkasnya.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Bintang Surya Laksana pada 06 Oct 2023
Bagikan
UMKM
setahun yang lalu