JELANG HARI JADI, KOTA SURABAYA BEBASKAN DENDA PBB

Kamis, 16 Maret 2023 23:20 WIB

Penulis:Andri

Editor:Andri

A-BALAI KOTA.jpeg
Balai Kota Surabaya. Pemkot Surabaya membebaskan denda administratif PBB dan pajak daerah

SURABAYA I halojatim.com - Pemerintah Kota Surabaya memberikan kemudahan kepada warganya.  Mereka membebaskan sanksi denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak daerah kepada masyarakat menjelang peringatan Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-730.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya Hidayat Syah dalam keterangan tertulisnya di Surabaya mengatakan, pembebasan sanksi denda PBB dan pajak daerah ini berlaku pada bangunan rumah, restoran, hotel, dan rekreasi hiburan umum (RHU), reklame, hingga Pajak Penerangan Jalan umum (PPJ) di Kota Pahlawan. "Bagi yang mempunyai kewajiban pembayaran PBB mulai dari tahun 1994-2022 dan wajib pajak daerah tahun 2011-2023, diharapkan segera membayar. Dendanya kami kurangi, kami nol-kan, tetapi pembayaran pokoknya tetap harus dibayar," kata Hidayat Syah.

Hidayat mengatakan pembebasan sanksi denda diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 24 tahun 2023 tentang Penghapusan Sanksi Administratif, terhadap bunga dan denda pajak daerah kepada masyarakat dalam rangka HJKS ke 730. Selain itu, kata  dia, juga diatur dalam Perwali Nomor 17/2023 tentang penghapusan sanksi administratif, berupa denda dan bunga PBB kepada masyarakat dalam rangka HJKS ke-730.

Dalam proses pembayaran PBB dan pajak daerah ini, masyarakat dapat melakukannya melalui aplikasi marketplace yang telah tersedia seperti Tokopedia, mobile banking Bank Jatim, Bank Mandiri, toko swalayan dan sebagainya. "Selain itu, bisa juga melakukan pembayaran di kantor cabang Bapenda di Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) I hingga V. Kemudian di Mal Pelayanan Publik Siola juga bisa," ujarnya.

Hidayat menyampaikan, kepada seluruh masyarakat Surabaya untuk bisa segera membayar pajak dan memanfaatkan program pembebasan sanksi denda PBB dan pajak bangunan ini. Program tersebut berlangsung mulai dari awal Maret hingga 30 April 2023.

"Tahun 2022 lalu kan program ini dilaksanakan pada bulan April. Nah, karena Pak Wali (Eri Cahyadi) melihat antusiasme warga Surabaya banyak yang ingin membayar pajak, maka diajukan di Maret 2023," katanya.

Maka dari itu, Hidayat mengimbau kepada masyarakat yang ingin membayar PBB dan pajak daerah diharapkan bisa segera menyelesaikan pembayaran. Pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program ini.

''Karena bayar pajak itu ke depannya juga kembali lagi untuk kepentingan warga Kota Surabaya," katanya. (*)