Bank Jatim
Jumat, 24 Juni 2022 18:18 WIB
Penulis:Asih
Editor:Asih
SURABAYA | halojatim.com - Bank Jarim membenarkan MIN, tersangka kasus korupsi Rp 4,7 miliar adalah Kepala Cabang Bank Jatim Jember saat kasus itu terjadi di 2015 lalu.
Namun saat penetapan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, MIN sudah berstatus mantan karena pada 27 Desember 2019 sudah purna tugas.
"Beliau sudah bukan lagi pegawai aktif Bank Jatim," kata Budi Sumarsono, Corporate Secretary Bank Jatim.
Baca Juga :
Bank Jatim sebagai salah satu BUMD Jawa Timur menjunjung tinggi tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Kasus-kasus lama yang telah beredar di pemberitaan menjadi pelajaran penting bagi Bank Jatim.
Selain itu Bank Jatim juga memastikan permasalahan yang sama tidak akan terulang kembali di masa mendatang demi menjaga kepercayaan yang telah diberikan masyarakat kepada Bank Jatim.
"Sebagai warga usaha (corporate citizen) yang taat hukum, bankjatim akan mendukung penuh proses dan penyelesaian hukum yang sedang dan akan dilakukan oleh aparat penegak hukum," ungkapnya.
Bank Jatim mengucapkan terimakasih kepada masyarakat atas kepercayaan yang selama ini telah diberikan dan memastikan bahwa layanan di seluruh jaringan tetap berjalan dengan baik.
Bagikan
Bank Jatim
setahun yang lalu
Bank Jatim
setahun yang lalu