Ini 3 Sumber Korupsi Bupati Kapuas dan Istri sampai Terkumpul Rp8,7 Miliar

Selasa, 28 Maret 2023 20:28 WIB

Penulis:ifta

15214--730x420px.jpg
Ilustrasi KPK

Jakarta, Halojatim.com- Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat (BSSB) dan istrinya yang merupakan Anggota DPR RI Ary Egahni (AE) ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi Rp8,7 miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dan menyematkan rompi oranye bertuliskan 'Tahanan KPK' kepada pasangan pejabat tersebut.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Jakarta, mengatakan ada sejumlah modus yang dilakukan pasangan ini untuk korupsi.

Dari hasil penyidikan, sumber uang korupsi Rp8,7 miliar terdiri dari 3 hal.

1. utang fiktif

Bupati melakukan pemotongan anggaran dengan berkedok utang fiktif disertai dengan penerimaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

2. Setoran pejabat 
BBSB yang menjabat Bupati Kabupaten Kapuas selama dua periode yaitu 2013-2018 dan 2018-2023 dengan jabatannya tersebut diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Pemkab Kapuas termasuk dari beberapa pihak swasta.

Sedangkan AE selaku istri Bupati sekaligus anggota DPR RI juga diduga aktif turut campur dalam proses pemerintahan antara lain dengan memerintahkan beberapa Kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah.

3. Izin lokasi 

Terkait pemberian izin lokasi perkebunan di Kabupaten Kapuas, BBSB diduga menerima sejumlah uang dari pihak swasta.

BBSB juga meminta pada beberapa pihak swasta untuk menyiapkan sejumlah massa saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, pemilihan Gubernur Kalteng dan AE saat maju dalam pemilihan anggota DPR RI. 

Penyidik KPK saat ini tengah melakukan penyidikan untuk mendalami kasus korupsi pejabat tersebut. (Antara) ***