unesco
Rabu, 15 November 2023 10:57 WIB
Penulis:ifta
JAKARTA, Halojatim.com- Obat alami atau jamu tradisional atau herbal kini makin banyak digandrungi warga dunia.
Bahkan ada tren penggunaan obat herbal semakin meningkat dari waktu ke waktu.
Atas kondisi ini, Indonesia sangat diuntunhgkan karena memiliki tanah yang di atasnya tumbuh tanaman obat dan bisa menjadi ramuan obat.
Tercatat Indonesia mempunyai 2.850 jenis tumbuhan obat dan 22.000 ramuan obat tradisional yang telah diidentifikasi.
Penggunaan jamu, sebagai warisan leluhur yang diwariskan turun-temurun, menjadi elemen vital tak terpisahkan dalam praktik pengobatan tradisional di Indonesia.
“Dengan anugerah keanekaragaman hayati yang melimpah dan diversitas yang tertinggi kedua di dunia, Indonesia mempunyai peluang yang terbuka luas untuk mengembangkan dan memanfaatkan kekayaan obat-obat herbal,” Ujar Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny Kusumastuti, pada acara Asian Symposium on Medical Plants, Spices and Other Natural Products (ASOMPS) 2023, dilansir itb.ac.id, Selasa, 14 November 2023.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengungkap lebih dari 80% penduduk dunia memilih pengobatan berbahan alam sebagai obat alternatif dalam menjaga kesehatan mereka. Jamu memiliki manfaat yang sangat luas dalam berbagai aspek kesehatan, mulai dari pencegahan hingga pengobatan penyakit
Upaya menjaga kelestarian penggunaan jamu dan pengakuan eksistensi jamu sebagai bagian dari bidaya nasional mendorong Indonesia untuk mengusulkan pengakuan jamu sebagai warisan budaya tak benda kepada UNESCO.
Komitmen pemerintah dalam melestarikan jamu tercermin dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2023, yang menggantikan terminologi obat tradisional dengan obat berbahan alam. Langkah ini menandai pengakuan resmi akan nilai serta potensi pengobatan berbahan alam dalam konteks kesehatan modern.
Sebagai langkah nyata, Indonesia telah merumuskan rencana pengembangan jamu yang melibatkan kerjasama dari hulu ke hilir dalam proses produksinya.
Terdapat tujuh strategi inti dalam rencana tersebut, termasuk penguatan sistem produksi, pasar, peningkatan pengetahuan masyarakat, pengembangan sistem informasi terpadu, penguatan ilmu pengetahuan dan teknologi, pelestarian sumber daya bahan baku, serta penguatan kelembagaan, regulasi, dan infrastruktur.(*)
Tulisan ini telah tayang di kabarsiger.com oleh Yunike Purnama pada 15 Nov 2023
Bagikan