Rabu, 02 Februari 2022 22:57 WIB
Penulis:Andri
Editor:Andri

SURABAYA I halojatim.com - Masih banyak warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran. Akibatnya, mereka harus angkat kaki dari Indonesia. Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Tanjung Perak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jatim mencatat telah deportasi sebanyak 16 WNA selama kurun waktu tahun 2021.
Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Tanjung Perak Sonny Buwono mengatakan dari 16 warga negara asing yang dideportasi tersebut di antaranya berasal dari Malaysia dan juga dari Afrika yakni Pantai Gading. "Rata-rata kasusnya mereka melebihi izin tinggal yang dilakukan. Ada juga yang orang tuanya WNI dan tidak mengajukan perpanjangan izin tinggal. Untuk tahun 2022 masih satu orang WNA asal Pakistan yang dideportasi," katanya.
Ia mengatakan, terkait dengan deportasi warga negara Pakistan juga hampir sama kasusnya yakni melebihi waktu izin tinggal yang sudah ditetapkan sebelumnya. WNA asal Pakistan berinisial AA lantaran melebihi masa izin tinggal sebanyak 130 hari.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Tanjung Perak Wawan Anjaryono, mengatakan AA berusia 41 tahun memiliki izin tinggal terbatas (ITAS) dengan penjamin istrinya yang seorang WNI (SA). ITAS yang bersangkutan diterbitkan oleh Imigrasi Tanjung Perak pada tanggal 19 Oktober 2020 dan berlaku sampai dengan tanggal 4 September 2021.
''Selama berada di Indonesia, AA bertempat tinggal di Kecamatan Lakarsantri Kota Surabaya," katanya. (*)
Bagikan