Hasil Investasi Dana Program JHT BPJamsostek 2021 sebesar Rp 24 Triliun

Jumat, 18 Februari 2022 18:48 WIB

Penulis:Asih

Editor:Asih

IMG-20220218-WA0006.jpg
Direktur Utama BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo.

SURABAYA | halojatim.com - Polemik Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) RI No 2/2022 tentang JHT masih terus bergulir.

Para pekerja banyak menolak aturan yang menyebutkan JHT bisa dicairkan ketika pekerja berusia 56 tahun, bukan saat pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) itu.

Banyak pihak menduga dana yang sangat besar yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) itu karena ada dugaan untuk diambil keuntungan dari investasi dana JHT itu. Karena dana program JHT ini  mencapai Rp 372,5 triliun.

Baca Juga : 

Direktur Utama BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo mengatakan dana ratusan triliun tersebut dikelola dengan sangat berhati-hati dan ditempatkan pada instrumen yang terukur agar pengembangannya optimal.

Secara rinci, sebanyak 65 persen dari dana tersebut diinvestasikan ke obligasi dan surat berharga, di mana 92 persen-nya merupakan surat utang negara (SUN).

Lalu sebanyak 15 persen diinvestasikan di deposito lebih dari 97 persen di bank BUMN dan Bank Pembangunan Daerah (BPD). Kemudian, 12,5 persennya ditempatkan di saham yang didominasi oleh saham blue chip yang masuk kategori LQ45.

"Sebanyak 7 persen diinvestasikan pada instrumen reksa dana yang berisi saham blue chip dan 0,5 persen diinvestasikan pada properti dan penyertaan langsung. Dengan demikian portofolio investasi JHT ini aman dan likuid," tandasnya.

Menurut Anggoro, untuk imbal hasil minimal adalah deposito bank pemerintah tenor 1 tahun. "Informasi terkait imbal hasil JHT bisa dilihat di JMo (Jamsostek Mobile) dan melalui web resmi kami BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.

Pada  2021 hasil investasi dari dana JHT mencapai Rp24 triliun, jumlah iuran JHT yang diterima mencapai Rp51 triliun, sedangkan total pembayaran klaimnya sebesar Rp 37 triliun. Hal tersebut menunjukkan, sebagian besar klaim dibayar dari dana hasil investasi.

"Artinya, dana JHT sebesar Rp 372 triliun dapat berkembang dengan baik dan tidak terganggu dengan pembayaran klaim," ujar dia.

Peserta BPJamsostek sendiri masih bisa mencairkan dana JHT sebelum usia 56 tahun. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi. Peserta bisa mencairkan saldo JHT sebagian yaitu 30 persen untuk kredit pemilikan rumah (KPR) atau 10 persen untuk persiapan masa pensiun, dengan minimal 10 tahun kepesertaan.

"Untuk dana yang belum diambil akan kami kembangkan untuk jamin kesejahteraan peserta di hari tua," ungkap Anggoro.